EDISI

EDISI

Jumat, 10 September 2010

Milton Crosby dan Ignasius Juan

Dilantik Menjadi Bupati

Dan Wakil Bupati Kab.Sintang

Sesuai rencana, pelantikan pada bulan lalu (Kamis, 26 Agustus 2010) telah dilaksanakan di Gedung Pancasila. Persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk Kabupaten Sintang periode 2010-2015, Milton Crosby dan Ignasius Juan telah dipersiapkan sebelumnya.

Dalam pelantikan tersebut panitia memilih Gedung Pancasila dikarenakan menganggap gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kurang memadai kapasitasnya dalam pelantikan bupati dan wakil bupati, karena ruanganya kecil dan sempit.


AM Hermanto, Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (Kabag Infokom dan Humas) Setda Kabupaten Sintang mengatakan, pada awalnya dalam pelantikan Bupati dan Wakil Bupati panitia merencanakan di ruang sidang DPRD, hanya saja beberapa pertimbangan antara lain banyaknya undangan yang hadir maka panitia kemudian memilih Gedung Pancasila, kata AM Hermanto.


Toni, Anggota DPRD Kab.Sintang mengatakan, pemindahan ruang rapat paripurna agenda pelantikan bupati tersebut dibenarkan menurut peraturan pemerintah. Karena gedung rapat DPRD Sintang yang ada dianggap tidak layak lagi untuk acara pelantikan. “Jika ruang rapat DPRD memungkinkan, memang lebih baik jika pelantikan dilaksanakan di gedung DPRD. Namun jika sudah tidak memungkinkan maka pemindahan dibenarkan dengan alasan-alasan yang masuk akal," terangnya.

Dalam 100 Hari Ada 3 Program Target Prioritas

Seusai pelantikan Bupati sintang terpilih Milton Crosby menegaskan bahwa ada tiga program prioritas yang akan dilaksanakan dalam 100 hari kerja paska pelantikannya (Kamis, 26 Agustus 2010). Tiga program prioritas tersebut diantaranya; yang pertama adalah berkonsolidasi internal dan eksternal (masyarakat), sesuai amanah Gubernur Kalimantan Barat untuk menciptakan persatuan dan kesatuan. Program kedua adalah menyelesaikan program kerja 2010 dan ketiga penyusun program tahun 2011 dan penyusanan RPJMD.

Terkait konsep tentang pembangunan daerah perbatasan Milton mengatakan, bahwa konsep tersebut telah jelas baik dari Nasional (Tingkat Pusat) maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Apalagi saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur badan pengelola perbatasan sudah terbit dan daerah tinggal menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Ia juga mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Pusat telah mempunyai komitmen yang kuat untuk pembangunan didaerah perbatasan. Antara lain dengan pembentukan kembali Korem di Kabupaten Sintang.


Program di daerah tinggal menyesuaikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, namun dana akan lebih banyak dari Pemerintah Pusat, hanya saja Pemda tingkat II harus lebih proaktif mengusulkan melalui gubernur, kata Milton Crosby.


Milton Crosby menambahkan, dalam menjalankan amanah Gubernur Provinsi Kalimantan Barat untuk memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta lahir gratis bagi masyarakat perbatasan akan dilakukan. hanya saja menurutnya yang perlu dipikirkan adalah masalah teknisnya, sebab saat ini pelayanan pembuatan KTP dan Akta lahir sudah dilaksanakan dengan system online, tandasnya Milton Crosby.


Sementara Wakil Bupati Kab.Sintang Ignasius Juan saat selesai dilantik mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui pasti bidang mana yang akan menjadi focus perhatiannya. Namun ia mengaku siap bekerja dan mencurahkan perhatiannya untuk membangun wilayah Kab.Sintang bersama Milton lima tahun ke depan. “Dirinya siap menerima amanah yang akan diberikan Bupati untuk fokus di bidang apa. Namun, pembagian tugas tersebut akan segera kita bahas dan apapun yang diamanahkan kepada saya termasuk masalah infrastruktur akan saya laksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Ignasius Juan. (Rmlon-425/ Dman-426)

Jalan Jeranding Baru Di Kerjakan Sudah Rusak

Jalan Jeranding Baru Di Kerjakan Sudah Rusak

Ditengah kemajuan pembangunan yang begitu pesat, justru pembangunan, perbaikan dan perawatan infrastruktur jalan semakin amburadul dan terkesan tidak mendapat perhatian dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, jangankan peningkatan jalan yang terindikasi pengerjaannya kurang baik, perawatan dan perbaikan jalanpun yang dana anggarannya pertahun cukup besar masih saja pengerjaannya terindikasi asal-asal saja.

Pelaksanaan proyek pekerjaan untuk pemeliharaan jalan Jeranding, yang pengerjaannya baru kurang lebih satu bulan selesai, namun sudah tampak terlihat rusak dan berlubang sehingga hal ini sangat menghambat aktifitas masyarakat yang berlalulintas dijalan tersebut. Selain itu juga akibat dari jalan yang rusak berlubang dapat menjadi penyebab kerusak kendaraan dan penyebab terjadi kecelakaan bagi pengendara yang berlalulintas dijalan itu, terutama pada saat hujan, sehingga air yang menutupi lubang tidak terlihat oleh pengendara.

Rusaknya jalan jeranding yang baru saja diperbaiki dengan dana pemeliharaan jalan dan jembatan oleh Dinas Pekerjaan Umum kota Pontianak yaitu Bidang Bina Marga menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pengerjaan perawatan tambal sulam pada jalan jeranding yang terkesan asal saja. Dan dari hasil pantauan yang ada dilapangan memang terlihat adanya perbaikan perawatan tambal sulam yang sepertinya baru saja selesai pengerjaannya namun sudah terlihat banyak yang berlubang-lubang.

Berdasarkan informasi masyarakat yang setiap hari berlalulintas dijalan jeranding mengatakan ” bahwa dalam pelaksanaan pengerjaan tambal sulam lubang yang ditambal seharusnya disiram sama aspal cair diberi batu baru disiram lagi dengan aspal cair setelah itu baru diberi aspal masak, tetapi kalau ini tidak ada jelasnya, bahkan ada lubang yang langsung ditambal aspal masak tampa diberi batu, jadi wajar jika baru satu bulan selesai pengerjaannya sudah rusak kembali. Mengakhiri penjelasannya”

Sementara itu saat dihubungi H. Fuadi Yusla,ST,MM, Kepala Bidang Bina Marga selalu mengelak dengan berbagai alas an. Namun, bukan rahasia umum lagi seorang pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Administrasi Pontianak, “bila dihubungi terkait pemberitaan selalu mengelak dengan alasan pimpinan sedang rapat, atau sedang tidak ada diruangan’. Inilah kenyataan yang ada yang dihadapi biro ‘Tabloid Republik News’ saat untuk konfirmasi pada pejabat pemerintahan khususnya Dinas pekerjaan umum kota Pontianak. Kiranya Inspektorat pembantu Pemerintah Kota Administrasi Pontianak dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat dapat menindak pejabat yang diduga kurang transparan pada rakyat atau publik. (Ecky-403)

Dihadiri Bupati Peletakan Batu Alas Gereja HKBP

Dihadiri Bupati

Peletakan Batu Alas Gereja HKBP

Baru-baru ini (Minggu, 29 Agustus2010) Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kabupaten (Kab) Sintang Resort Sintang pimpinan Pdt. H.M Sihombing sukses dalam melaksanakan Pesta Peletakan Batu Alas Gereja / Mameakhon Batu Ojahan (MBO). Dalam peletakan batu alas gereja tersebut dengan diawali acara kebaktian yang dipimpin oleh Preses Distrik Jawa-Kalimantan Pdt. DR.Mory Sihombing. Ephorus DR. Bonar Napitupulu dalam khotbahnya berpesan agar jemaat jangan mempelajari firman Tuhan dengan maksud menguasai firman Tuhan itu akan tetapi firman Tuhan itu sendirilah yang menguasai jemaat agar memancarkan kasih sebagaimana Tuhan itu sendiri adalah kasih.

Bupati Sintang Milton Crosby dalam kata sambutannya mengatakan bahwa HKBP turut menghiasi pembangunan di Kab. Sintang secara khusus dibidang rohani. Sementara Brig. T.P.L Tobing mengajak warga jemaat HKBP untuk mendukung pemerintah khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Sintang dalam membangun wilayah Kab. Sintang yang lebih maju. Pesan ini dititik beratkan pada generasi muda sebagai generasi penerus gereja dimasa yang akan datang.

Seusainya acara kebaktian dilanjutkan pula dengan acara ramah tamah serta penyerahan cinderamata berupa kain tenun khas batak (Ulos) dari jemaat HKBP Kab Sintang pada Pdt. DR. Bonar Napitupulu, Brig. T.P.L Tobing, Bupati Sintang Milton Crosby, Kapolres Sintang Firly R Samosir, Ketua Pengadilan Negeri Sintang R. Pasaribu SH,MH, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Sintang dan Ketua Panitia MBO Ir. E Gultom Msi. Dalam acara ramah tamah ini juga diisi dengan acara lelang untuk pembangunan gereja dan dimeriahkan dengan menampilkan tor-tor kemudian nyanyian yang dipersembahkan oleh salah satu personil Trio Lamtama yakni Nixon Simanjuntak. (Rmlon-425/ Dman-426)

Di Stadion Kota Bekasi

Jemaat HKBP Gelar Doa Keprihatinan

Baru-bari ini (Minggu, 29 Agustus 2010) sekitar 1000 jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) se-Jabodetabek melakukan ibadah bersama dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 65 sekaligus melakukan doa keprihatinan atas kebebasan mendirikan rumah ibadah di Indonesia saat ini.

Acara kebaktian bersama ini dilakukan di Stadion Patriot Kota Bekasi, Jawa Barat, pimpinan acara ibadah dan doa bersama ini adalah Esron M. Tampubolon, Praeses HKBP Distrik XIX Jakarta II.

Esron dalam pernyataan persnya menyebutkan bahwa acara ini digelar dalam rangka menyatakan keprihatinan atas insiden yang terjadi di gereja HKBP Pondok Timur Indah, Filadelphia, Jatimulia, Cinere dan gereja Sibuhuan. Apa yang terjadi tersebut, menurut Erson seperti telah “menciderai kebangsaan.”

Dalam acara ini, Sekretaris Jendral HKBP se Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek), Pendeta Ramlan Hutapea mengkritik pemerintah Bekasi yang tidak juga memberikan ijin padahal gereja HKBP Pondok Timur telah mengajukannya sejak lama, hingga akhirnya terjadi insiden tersebut. Dalam khotbahnya tersebut, Pdt Ramlan juga mengajak jemaat yang hadir untuk berseru, “Beri kami kebebasan mendirikan tempat ibadat.” Acara ini mengundang 169 gereja HKBP se-Jabodetabek dengan target peserta 20.000 orang, namun pada hari Minggu itu hanya hadir sekitar 1.000 orang jemaat.

Sulitnya untuk mendirikan rumah ibadah, bukanlah sebuah masalah baru. Hal ini adalah sebuah masalah yang sudah diwariskan setiap kali berganti pemerintahan, namun hingga kini belum juga ada solusi yang tepat untuk mengatasinya. Semoga untuk di masa mendatang toleransi antar umat beragama dapat terbangun dengan baik sehingga pendirian sebuah rumah ibadah agama lain tidak dipandang sebagai sebuah ancaman.

Sementara terkait penyegelan dan aksi anarkis dari Organisasi Masyarakat (ormas) yang mengatasnamakan agama kepada jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi, akhirnya sinode HKBP menyatakan sikapnya melalui pers release atas nama Ephorus HKBP, Pdt. DR. Bonar Napitupulu. Dalam pers release tersebut, ada 8 hal pernyataan sikap HKBP dan juga anjuran berkenaan dengan apa yang dialami jemaat HKBP Pondok Timur Indah. Pdt. Napitupulu juga meminta pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jemaat HKBP Pondok Timur Indah.

8 Pernyataan Sinode HKBP

Garis besar 8 pernyataan dari Sinode HKBP tersebut adalah; 1). HKBP sangat menjiwai dan menekankan konsep kebangsaan Indonesia. HKBP menghayati, setelah Sumpah Pemuda seluruh insan bangsa Indonesia harus menyadari bahwa dirinya adalah insan bangsa Indonesia yang hidup bersama dan berdampingan dengan seluruh saudaranya yang hidup di seantero Nusantara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka, tindakan kekerasan terhadap jemaat HKBP Pondok Timur Indah adalah pengkhianatan terhadap konsep, jiwa, roh kebangsaan. Sebagai insan bangsa Indonesia mereka punya hak yang sama dengan semua saudaranya di setiap jengkal Nusantara ini, termasuk hak beribadah; 2). Jemaat HKBP Pondok Timur Indah telah beribadah di daerah itu selama 20 tahun. Mereka sudah memperoleh izin sementara tempat beribadah, dan izin itu masih berlaku; 3). Namun, kalaupun sekiranya Jemaat HKBP itu belum memenuhi seluruh aturan perundang-undangan, tidak ada hak kelompok masyarakat mana pun melarang mereka apalagi melakukan kekerasan terhadap mereka, karena perlakuan seperti itu adalah hukum rimba, main hakim sendiri merupakan perlakuan yang tidak bisa terjadi di Negara Hukum seperti Indonesia karena ada aparat yang ditugaskan untuk itu; 4). Kalaupun terjadi masalah seperti itu, ada kelompok tertentu yang melakukan hukum rimba, mereka harus ditindak dan ditangkap. Saya tidak bisa mengerti justru Jemaat HKBP yang mengalami kekerasan itu di evakuasi, bukan dilindungi. Kelompok yang melakukan kekerasan itu yang seharusnya diusir. Kejadian-kejadian seperti itu menunjukkan bahwa pemerintah sekarang ini tidak mampu menegakkan hukum, apalagi melindungi masyarakatnya; 5). Kami sangat mengerti kalau Bapak Presiden mau berbicara tentang masalah Ariel dan Luna, tetapi mengapa beliau berdiam diri dan tidak mengatakan apa-apa padahal tindakan kekerasan seperti itu telah terjadi kepada sebagian masyarakatnya; 6). Kami mengharapkan agar pemerintah mampu menjaga jiwa kebangsaan itu, mampu mengayomi dan menjaga semua masyarakat Indonesia. Karena masyarakat adil makmur dan sejahtera tidak akan mungkin tercapai bila pemerintah tidak mampu menegakkan hukum, keadilan dan kenyamanan. Kalau ada orang atau kelompok yang melakukan hukum rimba dan main hakim sendiri, haruslah ditangkap dan ditindak tegas; 7). Kami menghimbau semua anak bangsa, insan bangsa Indonesia tetap bersatu agar jangan terjadi dimanapun di Nusantara ini tindakan-tindakan seperti itu, terutama tindakan yang tidak bertanggungjawab yang merobek-robek jiwa kebangsaan kita. Kami yakin sepenuhnya, kelompok yang melakukan hukum rimba dan main hakim sendiri serta melakukan tindakan kekerasan kepada sesama bangsa Indonesia, hanyalah segelintir, tetapi selalu menyusahkan. Kita harus bersatu agar kelompok-kelompok seperti itu jangan ada di bumi Nusantara kita tercinta ini; dan yang ke 8). Kami himbau kepada semua Jemaat HKBP agar tetap berjuang dalam IMAN dan DAMAI, jangan balas dendam atau melakukan tindakan kekerasan apapun. Semua jemaat HKBP harus bersatu, karena apa yang terjadi kepada saudara-saudara kita di beberapa daerah di Indonesia ini, khususnya di Bekasi, lebih khusus lagi di HKBP Pondok Timur Indah adalah menimpa kita semua.

Jemaat berkumpul di tengah stadion, duduk di atas rumpul menggunakan alas koran. Terik matahari membuat sebagian jemaat tidak nyaman dan memilih duduk di tribun stadion, adapun yang bertahan menggunakan payung. Para pendeta yang memimpin doa bersama, sebagian duduk di bawah tenda di samping kiri-kanan panggung tempat khotbah.

Sejumlah politisi seperti Muchtar Pakpahan, beberapa pengacara serta tokoh masyarakat Kristen terdapat diantara jemaat gereja. "Seharusnya kebebasan beribadat itu dilindungi. Tapi apa yang terjadi di Bekasi, itu membuktikan sebaliknya," tandas salah-seorang politisi Partai Damai Sejahtera Carol Daniel Kadang pada wartawan, disela-sela kebaktian tersebut. Dalam acara ini, para jemaat meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertindak tegas terhadap para pelaku yang melarang kebebasan beribadah itu.


Kebaktian ini juga didukung aksi keprihatinan oleh sejumlah tokoh masyarakat, LSM, serta tokoh lintas agama. Mereka tergabung dalam Forum Solidaritas Kebebasan Beragama, yang juga menyertakan orang-orang yang peduli terhadap kebebasan beragama.
Diantara para pendemo terdapat Ulil Absar Abdalla, aktivis Jaringan Islam Liberal.

Umat Kristiani Se-Kabupaten Humbahas Ibadah Keprihatinan

Sementara ribuan umat Kristiani se-kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melaksanakan ibadah keprihatinan bersama pada minggu lalu (Minggu, 29 Agustus 2010) di halaman SMA HKBP, Jln Veteran, Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.

Sebelum ibadah bersama dilaksanakan, ribuan jemaat terlebih dahulu menandatangani spanduk sepanjang 20 meter yang disediakan Forum Solidaritas Beragama Humbahas. Tujuan tandatangan tersebut dimaksudkan guna mendukung kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia, serta penegakan supremasi hukum terhadap pelaku tindakan anarkisme untuk hal perusak rumah ibadah atau kebebasan beribadah.

Preases Distrik III Humbahas, Pdt DR Bonar Nababan dalam khotbahnya menyatakan, kebebasan memeluk agama, beribadah dan mendirikan rumah ibadah secara sah sesuai hukum dijamin oleh UUD Tahun 1945 pasal 29 ayat 2. Untuk itu, ia mengajak seluruh umat Kristiani tidak takut beribadah dan mendirikan rumah ibadah di Indonesia. Sebab, semua telah diatur oleh undang undang dan tidak ada satu ajaran agama manapun yang melarang agama lain mendirikan rumah ibadah.

Pdt DR Bonar Nababan meminta pada pemerintah, agar benar-benar menegakkan hukum di Indonesia. Khususnya untuk kebebasan beribadah dan mendirikan rumah ibadah.

Posma Simanullang, Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) cabang Humbahas mengatakan, kebebasan dalam hal kebenaran dan kebersamaan adalah mutlak menjadi hak setiap warga negara. Ia menghimbau kepada generasi muda kristiani agar terus berjuang untuk hal yang benar. “Kita diajarkan agama untuk membela yang benar. Untuk itu, mari membantu jemaat Kristen dimanapun untuk memeroleh kebebasan itu. Mari kita berdoa untuk mereka,” kata Posma Simanullang.

Kebaktian keprihatinan ini dilaksanakan menyusul terjadinya berbagai tindak kekerasan dari oknum dan kelompok tertentu terhadap sejumlah gereja dan jemaatnya. Seperti yang terjadi kepada jemaat HKBP Pondok Timur Indah (PTI) Bekasi, jemaat HKBP Filadelfia, HKBP Getsemane, HKBP Gunung Putri, HKBP Parung Panjang, HKBP Simpang Muriani, HKBP Karawang, HKBP Sibuhuan, HKBP Lau Dendang, HKBP Pangkalan Jati Gandul, HKBP Gunung Putri, HKBP Pondok Gede, HKBP Binjai Baru, HKBP Padang Lawas, HKBP Tembilahan dan HKBP Binanga.

Usai acara kebaktian, pimpinan gereja-gereja dan umat Kristiani sepakat untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap ke DPR RI. Pernyataan sikap tersebut adalah menjungjung tinggi harkat dan martabat warga negara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berlandaskan Pancasila dan UUD Tahun 1945 yang menjamin kemerdekaan beragama dan beribadah.

Prihatin atas tindakan-tindakan massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai ormas tertentu yang memposisikan dirinya sebagai pihak keamanan yang sah. Menghimbau supaya seluruh umat Kristiani bersikap arif, bijaksana, tenang dan damai serta berdoa menghadapi perlakuan tidak adil dari kelompok tertentu.

Mendesak pihak keamanan (Polri dan TNI) agar lebih tegas menindak pihak pihak yang selama ini berlaku anarkis terhadap umat Kristiani. Meminta kepada DPR RI agar mendesak pemerintah untuk mencabut segala peraturan dan menyelesaikan kasus yang membatasi hak warga Negara dalam beribadah serta mendesak pemerintah untuk memberi fasilitas pendirian gereja sebagai tempat beribadah di seluruh wilayah NKRI.

Sementara puluhan mahasiswa Unsrat Manado yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Siswa Kristen Indonesia (GSKI), Unit Pelayanan Kristen (UPK) Unsrat Manado, Pemuda-Pemudi Kristen menggelar doa bersama serta sambil memasang lilin untuk jemaat HKBP Bekasi.

Kegiatan yang dilaksanakan di seputaran patung Wolter Monginsidi Manado baru-baru ini (Senin, 9 Agustus 2010), dipimpin langsung oleh, Max Tontey, Sth, Mth, berlangsung dalam suasana suntuk, dimana mereka mendoakan para jemaat di HKBP Bekasi tersebut, agar nantinya dapat dikuatkan, dimampukan dan ditabahkan dengan kejadian ini.

Tontey dan didampingi pengurus GMKI Sulawesi Utara (Sulut), Andika Mongilala mengatakan, GMKI Manado sangat menyesalkan dan mengecam tindakan pelemparan, penyiksaan, pengerusakan dan pemaksaan oleh oknum-oknum massa yang tidak bertanggung jawab itu.

“Tindakan tersebut menurut kami adalah tindakan yang tidak mencerminkan asal usul agama saudara-saudara pelaku-pelaku kejahatan, karena kami tahu bersama, tidak ada agama yang mengajarkan yang tidak baik,” kata Tontey.

Mongilala menambahkan, mereka juga ingin pertanyakan kenapa hal ini bisa terjadi sedangkan saat itu Pihak-pihak berwajib juga turut menyaksikan peristiwa tersebut. “Kami Meminta kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, untuk dapat memperhatikan kejadian itu, dan kiranya ada proses hukum yang layak untuk saudara-saudara kami disana,” tandasnya Mongilala. (Tim/ant)

Terkait Sengketa Tanah Cengkareng Budiarjo Pemilik Tanah Lapor Ke Polda Metro Jaya

Terkait Sengketa Tanah Cengkareng

Budiarjo Pemilik Tanah

Lapor Ke Polda Metro Jaya


Budiarjo pemilik tanah disekitar jalan Lingkar Luar (Ring Road)-Cengkareng, persisnya di Rukun Tetangga 013/ Rukun Warga 011 (Rt.013/ Rw.011), Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat saat mempertahankan tanahnya dari upaya penyerobotan, Budiarjo dikeroyok oleh para preman suruhan dari salah satu perusahaan PT BMJ.

Budiarjo mengatakan, alas kepemilikan sebidang tanah adalah berdasarkan Girik C.159, Persil 36 S II, dengan atasnama Tiing bin Senan luas : 2.231 M² terletak di Rt.013/ Rw.011, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian, telah terjadi perubahan yaitu tertanggal 25 Mei 1976 Girik C.159 Persil 3 b S II seluas 2.231 M2 berubah menjadi Girik C. 1906 Persil 3 b S II seluas 2.231 M2 ke atas nama A. Hamid Subrata berdasarkan Akte jual beli PPAT Camat Cengakareng Nomor 246/12/S.1/JBC/76 tertanggal 06 april 1976. Sampai saat ini tanah Girik C.1906 Persil 3 b S II seluas 2.231 M2 masih atas nama A. Hamid Subrata. Kepemilikan tersebut diluatkan dengan surat keterangan Kelurahan Cengkareng Timur Nomor : 66/1.711.1 tertanggal 27 Desember 2004, tandasnya.

Budiarjo menambahkan, dengan adanya perlakuan/ penyerobotan sebidang tanah miliknya hal ini telah dilaporkan ke Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya dengan Nomor : LP/1950/VI/2010/Dit. Reskrim. Um. 10 Juni 2010. Saya (Budiardjo) melaporkan tindak pidana penyerobotan Tanah/ pasal 385 HUHP, tertanggal 10 Juni 2010 yang lalu. "Saat mempertahankan sebagaimana hak tanah saya juga dikeroyok para preman yang tidak bertanggungjawab itu”.

Setelah peristiwa pengeroyokan terhadap Saya (Budiarjo) yang terjadi beberapa bulan lalu (Rabu, 21 April 2010), telah melaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Barat. Namun, laporannya diduga tidak ditindaklanjuti. Saya (Budiarjo) belum bisa memastikan, apakah antara Polres Jakarta Barat dengan pihak perusahan itu sudah main mata sehingga laporannya tidak ditindaklanjuti sampai saat ini. "Sampai saat ini pelaku masih berkeliaran maka saya besok akan melapor ke Propam Polda Metro Jaya. Saya (Budiarjo) punya bukti wajah para pengeroyok," tandasnya.


Budiarjo menjelaskan, pengeroyokan itu bermula dari kasus sengketa tanah miliknya di Jalan Lingkar Luar Kapuk Kamal, Cengkareng Timur Jalan Kayu Besar Rt 13/11 seluas 2.231 M² dengan bukti girik 1905 persil III B plus keterangan kelurahan setempat dan surat perikatan jual beli. Rupanya, perusahaan itu juga mengklaim tanah tersebut milik mereka dan mulai mengerahkan preman serta memagari tanah warga dengan seng dan kayu, termasuk tanah milik Budiarjo. Saat dia berusaha mencegah tindakan itu, para preman marah dan mengeroyok dirinya. Setelah itu, dia pun ke Polres Jakarta Barat dan langsung dibuatkan BAP berikut surat keterangan visum dokter. Budiarjo mangkel dan kecewa karena para pelaku masih berkeliaran di dekat tanah miliknya. (Roh/Tim)

JPU Menuntut 3 Thn Penjara Perkara Sengketa Tanah Rd.Atang S Mantan TNI Seharusnya Perdata Bukan Pidana

JPU Menuntut 3 Thn Penjara

Perkara Sengketa Tanah Rd.Atang S

Mantan TNI Seharusnya Perdata Bukan Pidana

Terkait sengketa tanah Raden (Rd) Atang Soeparman, pemilik hak garap pemerintah yang sudah membayar pajak pada Negara dengan PT.Adityawarman dan pihak-pihak lainnya sangat kecewa dengan disidang dirinya dengan tuduhan memasuki pekarangan orang tanpa seizin pemiliknya, karena lokasi tanah Rd,Atang Soeparman dengan pelapor sesuai surat panggilannya yaitu dengan surat N0.Pol :S.Pgl/ 20690 / XI / 2009 / Dit Reskrimum yang seharusnya perdata, bukan pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Kejaksan Tinggi (Kejati) tingkat Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dengan dibantu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jakarta Barat menuntut Rd.Atang Soeparman 3 tahun penjara dengan potong tahanan selama tahanan kota. Karena telah terbukti secara sah memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

Iwayan Sonada, Majelis Hakim Ketua memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum Rd.Atang Soeparman Hj.Metiawati,SH, M.H untuk membuat agenda pembacaan pledoi (pembelaan), atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Saat dikonfirmasi pada penasehat hukum Rd.Atang Soeparman Hj.Metiawati,SH, M.H mengatakan, “apa yang dituntut JPU sangat tidak masuk akal, seperti salah satu surat Sertifikat tanah yang dituntut JPU tidak pada lokasi klien kita dan saat sidang dilokasi juga sudah jelas mengatakan bahwa lokasinya bukan dilokasi Rd.Atang Soeparman yang berlokasi di Rt.013 dan Rt.014/ Rw.02, namun milik PT.Adityawarman sesuai disurat Sertifikat N0.29 atas nama NIAH binti NIAN tanpa alamat dan disurat Sertifikat N0.30 atas nama DJUIH bin NIAH dilokasi di Rt.011/ Rw.002, Kelurahan Cengkareng Barat sertifikat lainnya tidak pada lokasi Rd.Atang Soeparman,” kata Metiawati.

Metiawati menambahkan, terkait Nomor Register Perkara : Pdm – 417/JKT.BR/02/2010 tuntutan JPU kita dari Kuasa Hukum Rd.Atang Soeparman sedang menyusun Pledoi (Pembelaan) terkait tuntutan tersebut, tandasnya. (Tim)

Pemeriksaan PK Abeng Cs Digelar

Pemeriksaan PK Abeng Cs Digelar

Persidangan pemeriksaan PK dugaan penyelewengan dana Otda tahun 2003 yang melibatkan Abeng Cs sebagai terdakwa di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sintang baru-baru ini (Senin, 16 Agustus 2010). Persidangan tersebut merupakan persidangan di PN Sintang. Majelis Hakim yang diketuai Ramses Pasaribu,SH,MH berjalan lancar dengan agenda pemeriksaan alat bukti baru dan saksi yang terdiri dari Roby mantan ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang 2004-2009 Drs. A.Mikail Abeng,MM dan Bajau Jambang,SH staf ahli bidang hukum mantan bupati Sintang masa pemerintahan Drs. Elyakim Simon Djalil,MM yang diajukan Penasehat Hukum (PH) Abeng,Cs.

Roby dalam keterangannya di depan majelis menerangkan, bahwa dibulan Februari tertanggal 23 tahun 2006 antara pemerintah Sintang yang ketua DPRD dan dua orang dari BPKP Provinsi Kalbar ada pertemuan. “Setelah pertemuan itu selesai sekitar 45 menit lamanya, saya diberi perintah oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang untuk mengetik. Kemudian saya minta salah satu staf sekretariat mengetikkannya. Namun isi dari yang diketik tidak saya ketahui,” terang Roby.

Majelis hakim bertanya pada Roby, apakah yang diketik tersebut notulen klarifikasi audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP), sebagai bukti baru pengembalian dana Otda. Roby menjawab tidak mengetahui.

Lain halnya dengan penjelasan dari Bajau Jambang, SH staf ahli bidang hukum mantan Bupati Sintang masa pemerintahan Drs. Elyakim Simon Djalil,MM, dengan piawai pria lulusan Fakultas Hukum ini menjelaskan proses terjadinya bantuan dana Otnomi Daerah (Otda) yang dikucurkan pemerintah Kabupaten Sintang. Bahkan dari sisi hukum dan perundang-undangan diterangkannya bahwa dana Otda tidaklah harus berbenturan dengan hukum seperti saat ini. Namun, di bagian pertanyaan majelis hakim, pria tersebut agak gugup membedakan antara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan BPKP yang mengaudit dana Otda dari notulen klarifikasi yang dijadikan bukti baru untuk dasar PK Abeng Cs. “BPKP menyarankan dana Otda yang masih tersisa agar di kembalikan pada pemerintah,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti baru digelar, Ketua Majelis menjelaskan bahwa persidangan pemeriksaan alat bukti sudah dilaksanakan, hasilnya pun akan diserahkan pada Makamah Agung – Republik Indonesia (MA-RI). “PN Sintang hanya memeriksa dari keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan pemohon kuasa hukum Abeng,Cs dan kemudian hasil ini akan disampaikan pada MA. Mohon rekan-rekan wartawan mencatatnya,” kata Ramses yang sahabat pekerja pers Sintang ini dengan lemah lembut.

Diluar persidangan PH Abeng Cs Alfons Girsang pada sejumlah wartawan mengatakan, alat bukti dan saksi baru yang diajukan pada majelis, akan menjadi pertimbangan MA memutuskan perkara kliennya. “Saya yakin klien saya tidak bersalah dan akan bebas dari segala tuntutan. PP 105 mengatur keuangan dari eksekutif pada tahun itu untuk keuangan DPRD diatur PP 110,”katanya.

Pada kesempatan lain, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang M.Djumali,SH,MH pada koran ini mengatakan pada hari Rabu (18/8) memanggil Abeng Cs. Namun, orang nomor satu Kejaksaan Sintang ini tidak menjelaskan arti dari pemanggilan tersebut. (Dman-426/ Rmlon-425)