JPU Menuntut 3 Thn Penjara
Perkara Sengketa Tanah Rd.Atang S
Mantan TNI Seharusnya Perdata Bukan Pidana
Terkait sengketa tanah Raden (Rd) Atang Soeparman, pemilik hak garap pemerintah yang sudah membayar pajak pada Negara dengan PT.Adityawarman dan pihak-pihak lainnya sangat kecewa dengan disidang dirinya dengan tuduhan memasuki pekarangan orang tanpa seizin pemiliknya, karena lokasi tanah Rd,Atang Soeparman dengan pelapor sesuai surat panggilannya yaitu dengan surat N0.Pol :S.Pgl/ 20690 / XI / 2009 / Dit Reskrimum yang seharusnya perdata, bukan pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Kejaksan Tinggi (Kejati) tingkat Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dengan dibantu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jakarta Barat menuntut Rd.Atang Soeparman 3 tahun penjara dengan potong tahanan selama tahanan kota. Karena telah terbukti secara sah memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.
Iwayan Sonada, Majelis Hakim Ketua memberikan kesempatan pada Penasehat Hukum Rd.Atang Soeparman Hj.Metiawati,SH, M.H untuk membuat agenda pembacaan pledoi (pembelaan), atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Saat dikonfirmasi pada penasehat hukum Rd.Atang Soeparman Hj.Metiawati,SH, M.H mengatakan, “apa yang dituntut JPU sangat tidak masuk akal, seperti salah satu surat Sertifikat tanah yang dituntut JPU tidak pada lokasi klien kita dan saat sidang dilokasi juga sudah jelas mengatakan bahwa lokasinya bukan dilokasi Rd.Atang Soeparman yang berlokasi di Rt.013 dan Rt.014/ Rw.02, namun milik PT.Adityawarman sesuai disurat Sertifikat N0.29 atas nama NIAH binti NIAN tanpa alamat dan disurat Sertifikat N0.30 atas nama DJUIH bin NIAH dilokasi di Rt.011/ Rw.002, Kelurahan Cengkareng Barat sertifikat lainnya tidak pada lokasi Rd.Atang Soeparman,” kata Metiawati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar