EDISI

EDISI

Jumat, 10 September 2010

Terkait Sengketa Tanah Cengkareng Budiarjo Pemilik Tanah Lapor Ke Polda Metro Jaya

Terkait Sengketa Tanah Cengkareng

Budiarjo Pemilik Tanah

Lapor Ke Polda Metro Jaya


Budiarjo pemilik tanah disekitar jalan Lingkar Luar (Ring Road)-Cengkareng, persisnya di Rukun Tetangga 013/ Rukun Warga 011 (Rt.013/ Rw.011), Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat saat mempertahankan tanahnya dari upaya penyerobotan, Budiarjo dikeroyok oleh para preman suruhan dari salah satu perusahaan PT BMJ.

Budiarjo mengatakan, alas kepemilikan sebidang tanah adalah berdasarkan Girik C.159, Persil 36 S II, dengan atasnama Tiing bin Senan luas : 2.231 M² terletak di Rt.013/ Rw.011, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian, telah terjadi perubahan yaitu tertanggal 25 Mei 1976 Girik C.159 Persil 3 b S II seluas 2.231 M2 berubah menjadi Girik C. 1906 Persil 3 b S II seluas 2.231 M2 ke atas nama A. Hamid Subrata berdasarkan Akte jual beli PPAT Camat Cengakareng Nomor 246/12/S.1/JBC/76 tertanggal 06 april 1976. Sampai saat ini tanah Girik C.1906 Persil 3 b S II seluas 2.231 M2 masih atas nama A. Hamid Subrata. Kepemilikan tersebut diluatkan dengan surat keterangan Kelurahan Cengkareng Timur Nomor : 66/1.711.1 tertanggal 27 Desember 2004, tandasnya.

Budiarjo menambahkan, dengan adanya perlakuan/ penyerobotan sebidang tanah miliknya hal ini telah dilaporkan ke Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya dengan Nomor : LP/1950/VI/2010/Dit. Reskrim. Um. 10 Juni 2010. Saya (Budiardjo) melaporkan tindak pidana penyerobotan Tanah/ pasal 385 HUHP, tertanggal 10 Juni 2010 yang lalu. "Saat mempertahankan sebagaimana hak tanah saya juga dikeroyok para preman yang tidak bertanggungjawab itu”.

Setelah peristiwa pengeroyokan terhadap Saya (Budiarjo) yang terjadi beberapa bulan lalu (Rabu, 21 April 2010), telah melaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Barat. Namun, laporannya diduga tidak ditindaklanjuti. Saya (Budiarjo) belum bisa memastikan, apakah antara Polres Jakarta Barat dengan pihak perusahan itu sudah main mata sehingga laporannya tidak ditindaklanjuti sampai saat ini. "Sampai saat ini pelaku masih berkeliaran maka saya besok akan melapor ke Propam Polda Metro Jaya. Saya (Budiarjo) punya bukti wajah para pengeroyok," tandasnya.


Budiarjo menjelaskan, pengeroyokan itu bermula dari kasus sengketa tanah miliknya di Jalan Lingkar Luar Kapuk Kamal, Cengkareng Timur Jalan Kayu Besar Rt 13/11 seluas 2.231 M² dengan bukti girik 1905 persil III B plus keterangan kelurahan setempat dan surat perikatan jual beli. Rupanya, perusahaan itu juga mengklaim tanah tersebut milik mereka dan mulai mengerahkan preman serta memagari tanah warga dengan seng dan kayu, termasuk tanah milik Budiarjo. Saat dia berusaha mencegah tindakan itu, para preman marah dan mengeroyok dirinya. Setelah itu, dia pun ke Polres Jakarta Barat dan langsung dibuatkan BAP berikut surat keterangan visum dokter. Budiarjo mangkel dan kecewa karena para pelaku masih berkeliaran di dekat tanah miliknya. (Roh/Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar