EDISI

EDISI

Jumat, 10 September 2010

Pemeriksaan PK Abeng Cs Digelar

Pemeriksaan PK Abeng Cs Digelar

Persidangan pemeriksaan PK dugaan penyelewengan dana Otda tahun 2003 yang melibatkan Abeng Cs sebagai terdakwa di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sintang baru-baru ini (Senin, 16 Agustus 2010). Persidangan tersebut merupakan persidangan di PN Sintang. Majelis Hakim yang diketuai Ramses Pasaribu,SH,MH berjalan lancar dengan agenda pemeriksaan alat bukti baru dan saksi yang terdiri dari Roby mantan ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang 2004-2009 Drs. A.Mikail Abeng,MM dan Bajau Jambang,SH staf ahli bidang hukum mantan bupati Sintang masa pemerintahan Drs. Elyakim Simon Djalil,MM yang diajukan Penasehat Hukum (PH) Abeng,Cs.

Roby dalam keterangannya di depan majelis menerangkan, bahwa dibulan Februari tertanggal 23 tahun 2006 antara pemerintah Sintang yang ketua DPRD dan dua orang dari BPKP Provinsi Kalbar ada pertemuan. “Setelah pertemuan itu selesai sekitar 45 menit lamanya, saya diberi perintah oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang untuk mengetik. Kemudian saya minta salah satu staf sekretariat mengetikkannya. Namun isi dari yang diketik tidak saya ketahui,” terang Roby.

Majelis hakim bertanya pada Roby, apakah yang diketik tersebut notulen klarifikasi audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP), sebagai bukti baru pengembalian dana Otda. Roby menjawab tidak mengetahui.

Lain halnya dengan penjelasan dari Bajau Jambang, SH staf ahli bidang hukum mantan Bupati Sintang masa pemerintahan Drs. Elyakim Simon Djalil,MM, dengan piawai pria lulusan Fakultas Hukum ini menjelaskan proses terjadinya bantuan dana Otnomi Daerah (Otda) yang dikucurkan pemerintah Kabupaten Sintang. Bahkan dari sisi hukum dan perundang-undangan diterangkannya bahwa dana Otda tidaklah harus berbenturan dengan hukum seperti saat ini. Namun, di bagian pertanyaan majelis hakim, pria tersebut agak gugup membedakan antara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan BPKP yang mengaudit dana Otda dari notulen klarifikasi yang dijadikan bukti baru untuk dasar PK Abeng Cs. “BPKP menyarankan dana Otda yang masih tersisa agar di kembalikan pada pemerintah,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti baru digelar, Ketua Majelis menjelaskan bahwa persidangan pemeriksaan alat bukti sudah dilaksanakan, hasilnya pun akan diserahkan pada Makamah Agung – Republik Indonesia (MA-RI). “PN Sintang hanya memeriksa dari keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan pemohon kuasa hukum Abeng,Cs dan kemudian hasil ini akan disampaikan pada MA. Mohon rekan-rekan wartawan mencatatnya,” kata Ramses yang sahabat pekerja pers Sintang ini dengan lemah lembut.

Diluar persidangan PH Abeng Cs Alfons Girsang pada sejumlah wartawan mengatakan, alat bukti dan saksi baru yang diajukan pada majelis, akan menjadi pertimbangan MA memutuskan perkara kliennya. “Saya yakin klien saya tidak bersalah dan akan bebas dari segala tuntutan. PP 105 mengatur keuangan dari eksekutif pada tahun itu untuk keuangan DPRD diatur PP 110,”katanya.

Pada kesempatan lain, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang M.Djumali,SH,MH pada koran ini mengatakan pada hari Rabu (18/8) memanggil Abeng Cs. Namun, orang nomor satu Kejaksaan Sintang ini tidak menjelaskan arti dari pemanggilan tersebut. (Dman-426/ Rmlon-425)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar