EDISI

EDISI

Jumat, 10 September 2010

Di Grand Hotel Mahkota Sosialisasi Permendagri N0.36/ Thn 2010, tentang Pindidikan Politik

Di Grand Hotel Mahkota

Sosialisasi Permendagri

N0.36/ Thn 2010,

tentang Pindidikan Politik

Tugas pemerintah salah satunya adalah memberikan pedoman kepada daerah agar pemerintah daerah bisa lebih jelas menjalankan amanat-amanat Undang-Undang terhadap dirinya dalam melakukan pemerintahan daerah, ini merupakan turunan dari pada Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang ketahanan daerah yang mengamanatkan siapa saja yang menjadi pemerintah daerah itu sedangkan dia harus mengembangkan kehidupan berdemokrasi, ungkap I Gede Surata dari guru pengembangan politik Kementerian Dalam Negeri-Republik Indonesia dalam acara pembukaan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 (PP N0.36/Thn 2010), tentang Pedoman Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan Politik yang diselenggarakan baru-baru ini di Grand Hotel Mahkota tanggal 25-26 Agustus 2010. Kemudian, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 juga demikian jadi partai politik punya tujuan umum menggunakan demokrasi sesuai dengan pedoman Pancasila dan seterusnya, cuman tidak dalam sebatas itu. Jadi, harus diberikan penjelasan-penjelasan yang lebih mendalam apakah turunan aturan yang lebih tinggi. Nah Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menerjemahkan itu sehingga bagaimana pemerintah daerah bisa memberikan kemudahan-kemudahan bagi siapa saja yang melakukan pendidikan politik di daerah itu sehingga terjadi betul-betul kerjasama yang baik konforginitas antara pemerintah masyarakat dan partai politik.

Sebab kemarin-kemarin itu kan hanya sebatas wacana saja kerjasama antara pemerintah masyarakat dan swasta terus kita bicarakan, nah bagaimana bentuknya itu. Peraturan menteri dalam negeri ini memberikan reil atau garis-garis bagaimana harusnya sebagai seorang pemerintah daerah memberikan fasilitas mana kala ada masyarakat melakukan pendidikan politik, mana kala ada Organisasi Masyarakat (Ormas) yang melakukan pendidikan politik, mana kala partai politik melakukan pendidikan politik, apa yang bisa dipermudah oleh pemerintah daerah itu, jadi seperti itulah intinya.

Menurut I Gede Surata tentang pendidikan politik di daerah, selama ini amanat peraturan perundang-undang sudah di mana-mana mengamanatkan itu hanya saja praktek atau gerakan pelaksanaan pendidikan politik diseluruh tanah air ini masih jauh dari memadai karena tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah sendiri, pemerintah itu harus bermitra dengan dunia pendidikan, dengan dunia swasta, kemudian dunia pers, dunia ormas sebagai sosial kemasyarakatan, dan dunia ormas politik yang kesemuanya bersinerji untuk melakukan itu, tak mungkin pemerintah itu yang terjadi selama ini itu yang mau kita gempur kita wujudkan dalam kekuatan bersama sehingga benar-benar masyarakat ini mengerti apa hak dan kewajibannya sebagai warga negara sementara warga negara ada yang mengerti ada yang tidak sehingga terjadilah praktek-praktek sebagaimana yang sering di tayangkan di mass media baik elektronik maupun cetak, ini menunjukkan banyaknya masyarakat selaku warganegara kurang mengertinya tentang kehidupan berbangsa dan bernegara, itu bisa dilakukan dengan pendidikan politik atau pendidikan kewarganegaraan.

Mengenai kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan sosialisasi pendidikan politik Permendagri nomor 36 tahun 2010, tentang Pedoman Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan Politik, ini merupakan pekerjaan besar sementara yang mengerjakan itu seolah-olah hanya pemerintah saja, Gempurannya sangat besar, dalam arti banyaknya kekuatan-kekuatan yang menyebabkan kesadaran kita itu seolah-olah menjadi orang tidak sadar, yang secara tidak sadar kita misalnya diberikan tayangan-tanyangan yang menyebabkan kita menjadi dramatis, menjadi peidonis dan sebagainya,

Mengakhiri penjelasan I Gede Surata berharap kedepan, dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan masyarakat kita sebagai warga negara mengerti hak dan kewajibannya dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa ini, itu harapan ujung dari ini, tetapi ini panjang semua harus bergerak dan kalian ini (pers) adalah tokoh, selama kita beda jarak itu mungkin (Sbar-401/ Ecky-403)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar