SK Mendagri Untuk Walikota
Pematangsiantar Tidak Dicabut
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan dirinya tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pengesahan pengangkatan pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar 2010-2015.
Gamawan mengatakan, dalam waktu dekat ini akan menegur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar yang tidak segera mengagendakan pelantikan pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2010 tersebut. Tidak ada alasan untuk tidak melakukan pelantikan, katanya.
Gamawan Fauzi menjelaskan, hasil Pemilukada Kota Pematangsiantar sudah sesuai dengan mekanisme. Karena sudah melewati sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena sudah ada putusan MK yang bersifat final itulah, lantas Mendagri berani mengeluarkan SK untuk Hulman-Koni, tertanggal 24 Agustus 2010 tersebut. "Karena sudah ada putusan MK, maka SK dikeluarkan menteri," tandasnya Gamawan.
Mendagri menegaskan, dalam pengeluaran SK tersebut atas patokan sistem dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mendagri mengingatkan semua pihak, agar juga bekerja berdasarkan sistem dan perundang-undangan. Jika bekerja didasarkan atas figure oriented, maka keputusan yang diambil tidak akan obyektif dan cenderung mengabaikan sistem dan aturan.
"Kalau berdasarkan figure oriented, maka ketika merasa tidak senang dengan seseorang, SK tidak akan dikeluarkan. Ketika berdasarkan figure oriented, maka bisa semaunya memindahkan seseorang dari jabatannya," tegasnya.
Komjen (Purn) Togar M Sianipar, Tokoh Masyarakat Kota pematangsiantar menilai, pimpinan DPRD Pematangsiantar lebih mementingkan kepentingan kelompoknya, dibanding mementingkan aspirasi rakyat, yang sudah nyata memilih Hulman-Koni. Apa pun move yang dilakukan Marulitua Hutapea SE, tidak akan berhasil karena SK sudah keluar. Togar menilai, langkah yang dilakukan Marulitua hanyalah langkah bodoh dan sia-sia.
Mahadin Sitanggang, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) mengatakan, telah menerima SK Mendagri, dan belum disampaikan pada pimpinan. Ada dua surat yang sampai, yakni SK Mendagri No 131/12-577/Tahun 2010 dan Nomor 132/12-578/Tahun 2010 tertanggal 24 Agustus 2010, tentang pengesahan pemberhentian RE Siahaan dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar dan pengesahan pemberhentian Imal Raya Harahap dari jabatan wakil wali kota. Lalu pengesahan dan pengangkatan Hulman Sitorus menjadi Wali Kota Pematangsiantar dan Koni Ismail Siregar menjadi Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2010 – 2015. Juga Surat yang kedua dari Dirjen Otonomi Daerah Nomor 131.12/2372/OTDA/Tahun 2010 tertanggal 24 Agustus 2010 yang disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dengan tembusan ke DPRD Kota Pematangsiantar, terkait pelantikan, tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar