Gubernur DKI Jakarta
Pimpin Apel Siaga Untuk Mengantisipasi
Keamanan Arus Mudik Dan Arus Balik 1431.H
Baru-baru ini (Jumat, 3 September 2010) Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta, Fauzi Bowo, memimpin langsung apel siaga dalm rangka pengendalian arus mudik/ balik tahun 2010 di Lapangan parkir ex. Taman IRTI Monas. Apel diikuti oleh 2.300 personil terdiri dari berbagai instansi yaitu Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan, Dinas Pariwisata dan kebudayaan, Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi, Unsur wilayah Kota dan Kabupaten, Sekretaris Camat dan Lurah, TNI dan POLRI, Pramuka, ORARI, dan juga diikuti sebagian pengurus RT/RW dan Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) di luar DKI.
Apel siaga dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2004, SK Menteri 231 Tahun 2010, Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2010, tentang Pengendalian Arus Mudik dan Arus Balik dalam rangka Idul Fitri 1431 H, dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2010, tentang penyusunan pedoman, bimbingan teknis, pembinaan, pendataan, monitoring dan evaluasi pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara mobile serta monitoring arus mudik/ balik Idul Fitri 1431 H di Pemprov DKI Jakarta.
Apel siaga ini diselenggarakan adalah dalam rangka menyatukan persepsi instansi terkait untuk melaksanakan pemantauan/monitoring dan pengendalian arus mudik/balik Idul Fitri 1431 H tahun 2010. tujuan pelaksanaannya adalah untuk; mengkoordinasikan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi, sehingga dapat bekerja sama dalam rangka pengendalian arus mudik dan arus balik Idul Fitri dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya pada masyarakat. Memberikan sosialisasi di bidang pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penduduk pada saat arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1431 H serta melaksanakan monitoring/ pendataan, sehingga diketahui jumlah pemudik pada saat arus mudik dan jumlah yang kembali ke Jakarta setelah Hari Raya Idul Fitri 1431 H.
Seruan Gubernur DKI Jakarta
Setelah selesai apel siaga, seluruh personil akan melakukan sosialisasi dengan sarana seperti leaflet dan seruan Gubernur DKI Provinsi DKI Jakarta di titik-titik lokasi pemberangkatan pemudik sesuai dengan peran dan kewenangan instansinya. Tujuannya adalah agar pemudik dapat berperan serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pada saat mudik/balik. Adapun isi seruan Gubernur yaitu : a). Apabila hendak mudik atau berpergian, pastikan rumah anda dalam keadaan aman agar terhindar dari pencurian, kebakaran dan bencana lainnya. Jangan lupa beritahu tetangga dan pengurus RT/RW, b). Demi keamanan dan kenyamanan perjalanan anda agar : persiapkan diri dan jangan lupa membawa KTP; menggunakan angkutan resmi yang disediakan dan hindari membeli tiket melalui calo; persiapkan mobil dan patuhi aturan lalu lintas; diharapkan tidak menggunakan sepeda motor saat mudik dikarenakan rawan terjadi kecelakaan mengingat sepeda motor bukan dirancang untuk perjalanan jarak jauh melaunkan untuk perjalanan jarak dekat; di Jakarta sulit mencari pekerjaan dan biaya hidup tinggi. Sampaikan pada keluarga dan teman, lebih baik membangun kampung halaman; mengajak pendatang baru tanpa keahlian dan identitas akan mempersulit diri yang bersangkutan dan keluarga karena masih banyak saudara kita di Jakarta yang belum bekerja; tinggal di Jakarta wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain : lengkapi persyaratan dan lapor kepada pengurus RT/RW serta kantor Kelurahan setempat; dan mari wujudkan Jakarta yang ramah, nyaman, aman dan sejahtera untuk semua
Dalam hal ini pengawasan dan pengendalian penduduk Provinsi DKI Jakarta akan tetap berpedoman pada peraturan-peraturan kependudukan seperti : Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004, tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil : a). Setiap penduduk, pendatang dan Tamu wajib mendaftarkan diri melalui Kantor kelurahan setempat, selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal kedatangan; b). Setiap orang atau badan hukum yang memberikan izin tinggal kepada orang lain, wajib melaporkannya melalui Kantor Kelurahan Setempat; c). Pelanggaran terhadap peraturan Kependudukan, diancam hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah); dan d). Operasi Yustisi Kependudukan dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah. Juga pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan; a). Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administrative paling banyak Rp. 50.000,-(pasal 91); b). Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP lebih dari satu dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-(pasal 97).
Sebagai informasi mobilitas penduduk dari hasil pendataan yang dilaksanakan setiap tahun mulai 2003 s.d. 2009, jumlah arus mudik dan arus balik digambarkan sebagai berikut : tahun 2003 arus mudik : 2.816.384 arus balik : 3.021.214; tahun 2004 arus mudik : 2.213.812 arus balik : 190.356; tahun 2005 arus mudik : 2.136.973 arus balik : 2.317.740; tahun 2006 arus mudik : 2.439.992 arus balik : 2.564.419; tahun 2007 arus mudik : 2.614.163 arus balik : 2.723.780; tahun 2008 arus mudik : 2.828.508 arus balik : 2.916.981; dan tahun 2009 arus mudik : 3.064.704 arus balik : 3.134.258 dan penurunan pendatang baru dari tahun sebelumnya sekitar 7.07 % sampai dengan 21.38% . terlihat dalam tabel :
| TAHUN | ARUS MUDIK | ARUS BALIK | PENDATANG BARU | ||
| JUMLAH | PENURUNAN DARI TAHUN SEBELUMNYA | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4(3-2) | 5 | 6 |
| 2003 | 2.816.384 | 3.021.214 | 204.83 |
|
|
| 2004 | 2.213.812 | 2.404.168 | 190.356 | 14.474 | 7,07% |
| 2005 | 2.136.973 | 2.317.740 | 180.767 | 9.589 | 5,04% |
| 2006 | 2.439.992 | 2.564.419 | 124.427 | 56.34 | 31,17% |
| 2007 | 2.614.163 | 2.723.780 | 109.617 | 14.810 | 11,90% |
| 2008 | 2.828.508 | 2.916.981 | 88.473 | 21.144 | 19,29% |
| 2009 | 3.064.704 | 3.134.258 | 69.554 | 18.919 | 21,38% |
Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pengamanan Idul Fitri 1431 Hijriah selama 14 hari, terhitung sejak H-7 hingga H+7 Lebaran, pihak Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Kepolisian, rencananya akan memperketat pengamanan di wilayah ibu kota selama 24 jam penuh. Tidak tanggung-tanggung, dari Kepolisian sendiri tercatat sekitar 8.000 personil siap dikerahkan untuk bergabung dengan petugas keamanan yang berasal dari unsur Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta serta aparat TNI yang berjumlah sekitar 120 personel.
Dalam arahannya, Gubernur meminta masyarakat DKI untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan maupun jika menjadi korban kejahatan kepada pihak kepolisian dan keamanan setempat. Karena menjelang Lebaran biasanya kasus kejahatan selalu meningkat. Mulai dari perampokan, pembiusan,hingga pencurian yang mengincar rumah kosong.
Sementara Operasi Ketupat dalam rangka pengamanan perayaan Idul Fitri 1431 H akan digelar Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya mulai H-7 hingga H+7 lebaran. Sebanyak 7.500 personel akan disebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, terutama di jalur lintasan menuju luar DKI Jakarta.
Kombes Pol. Boy Rafli Amar, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, operasi ketupat ini dimulai dari tanggal 3 september hingga 19 Sepetember 2010. Polda Metro tidak sendiri dalam melakukan peranannya, tetapi dibantu Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, dan TNI. Ada pun jika personel Polda Metro Jaya jika digabungkan dengan personel instansi pemeprov terkait tersebut berjumlah total 10 ribu personel.
Jumlah personel tersebut disepakati setelah Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Pangdam Jaya Mayjen TNI Marciano Norman, dan Kabiro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Pol. Unggung Cahyono. TNI juga diikutsertakan sebagai satuan kekuatan cadangan yang ikut dapat diterjunkan, jika dalam kondisi diperlukan, tandasnya Boy Rafli Amar. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar