EDISI

EDISI

Sabtu, 28 Agustus 2010

Terkait Perkara No.121/Pid.B/A/2010/PN. Siak.

Terkait Perkara No.121/Pid.B/A/2010/PN. Siak.

Hakim Yang Menanganinya

Kubur Masa Depan Terdakwa

Tumpuan rakyat dalam setiap mencari keadilan, aparat hukumlah tumpuan terakhir mereka yang dapat memberi rasa keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi. Karena ingin memeproleh rasa keadilan itulah maka terjadi laporan pengaduan yang dilakukan oleh rakyat kepada Kepolisian apabila merasa tidak mendapat keadilan dari suatu permasalahan yang dihadapinya.

Untuk mencari keadilan juga bukan hanya pelapor yang membutuhkan keadilan dari perkara yang diadukan pelapor, tetapi terlapor juga mengharapkan keadilan dari permasalahan dilaporkan terlapor. Oleh karena itu penegak hukum harus berdiri di tengah atau netral dan tidak boleh berpihak pada satu, terkecuali pada pihak kebenaran sesuai perundangundangan yang berlaku. Jangan karena sesuatu kepentingan menjadi memihak pada salah seorang dari yang berperkara, apakah itu karena sogokan atau karena hubungan kekerabatan atau karena hasutan pihak tertentu. Oleh karena itu keputusan yang dibuat oleh hakim haruslah berdasarkan fakta persidangan sehingga dapat memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak yang berperkara. Tentunya seorang hakim yang mengadili perkara tersebut harus terlebih dahulu sehat, baik akal budinya, jasmaninya dan sehat pula dari segala hal kepentingan. Barulah keputusan yang akan diambil dapat disebut sehat.

Baru-baru ini ada keputusan hakim tunggal, Syahrial Alamsyah Harahap, SH yang oleh berbagai pihak dianggap kurang populer dan cenderung ada dugaan untuk kepentingan tertentu, tidak menggunakan nurani serta karena kewenangan. Hal itu sangat jelas terungkap dari jawaban saat dikonfirmasi serta dari pertanyaan hakim dimaksud pada wartawan ‘Tabloid Republik News’. Keputusan yang diambil Syahrial Alamsyah Harahap, SH sifatnya tidak mendidik tetapi justru bisa merusak masa depan anak tersebut. Sedangkan perbuatan yang dituduhkan jaksa kepadanya (Muhammad Yusuf bin Safrin Sipahutar) belum tentu benar karena menurut penasehat hukumnya dan beberapa praktisi hukum di Pekanbaru sesungguhnya terdakwa tidak melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, justru Hakim Syahrial Alamsyah Harahap, SH mengharuskan terdakwa masuk ke dalam sel tahanan tanpa mempertimbangkan bahwa akibat penahanan itu si anak bisa dikeluarkan dari sekolahnya di salah satu SMP di Perawang sekaligus merusak masa depannya.

Sedangkan pihak kepolisian dan kejaksaan sangat memahami bahwa anak ini perlu diperbaiki akhlaknya. Sehingga kepolisian mengabulkan permohonan keluarga agar anak tidak ditahan. Demikian juga kejaksaan menyadari bahwa anak ini perlu mendapat perhatian agar jangan sampai terjerumus ke dalam hal-hal yang lebih buruk lagi. Namun, lain halnya dengan Hakim tunggal Syahrial Alamsyah Harahap, SH. Entah karena pertimbangan apa, mengharuskan terdakwa (anak di bawah umur) masuk tahanan, dengan Surat penetapan Nomor : HN-115/ Pen. Pid/2010/ PN SIAK. Penahanan inipun dilakukan Hakim Tunggal Syahrial Alamsyah Harahap, SH tidak sejak awal naiknya perkara ke persidangan, namun setelah beberpa kali sidang barulah penetapan penahanan dilakukan.

Alasan penahanan yang disampaikan oleh Hakim Syahrial Alamsyah Harahap, SH adalah bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHPidana, bahwa tindak pidana yang didakwakan kepadanya adalah tindak pidana asusila dengan ancaman 9 tahun atau lebih serta guna kepentingan kelancaran dan mempermudah pemeriksaan perkara.

Alasan penahanan yang dibuat oleh Hakin Syahrial Alamsyah Harahap, SH memang sangat menggelikan. “Bila memang benar berdasarkan pasal 289 KUHPidana, mengapa setelah persidangan dilakukan beberapa kali baru ditahan, mengapa tidak dari awal dilimpahkan perkara ini ke pengadilan? Kalau alasannya untuk kepentingan kelancaran dan mempermudah pemeriksaan perkara. Selama persidangan pihak terdakwa selalu kooperatif dan belum pernah terhambat atau terganggu jalannya persidangan karena alasan apapun. Kita tidak mengerti jalan pikirannya Hakim demikian pihak Penasehat Hukum dan keluarga terdakwa mengeluh.

Beberapa masyarakay dan keluarga terdakwa juga ikut terheran-heran mendengar dan membaca alasan penahanan yang dibuat oleh Hakim Syahrial Alamsyah Harahap, SH, sebab beberapa kali persidangan yang diikuti tidak ada tanda-tanda atau perbuatan terdakwa yang mengganggu jalannya persidangan. Dan semakin heran lagi ketika, pada persidangan tanggal 03 Agustus 2010, sangat jelas Hakim melontarkan kepada ketiga saksi, “Apakah kamu (Yusuf Mulia dan temannya-red) tidak keberatan jika Muhammad Yusuf Sipahutar tidak ditahan?” Dari gaya hakim bertanya, amat jelas hakim mengharapkan dukungan penahanan dari ketiga saksi. Namun semua saksi menjawab tidak keberatan apabila Muhammad Yusuf Sipahutar tidak ditahan. Eh…….Karena kewenangan ditahan juga.

Hal ini saat dikonfirmasikan pada Hakim Syahrial Alamsyah Harahap, SH mengatakan, bahwa penahanan yang dilakukannya adalah untuk memenuhi rasa keadilan dan juga merupakan kewenangannya sebagai Hakim.

Memang benar itu merupakan kewenangan dan tidak seorangpun bisa membantah, namun apakah kewenangan itu harus menanhan tanpa mempertimbangkan hak-hak terdakwa itu juga salah dan lebih salah lagi karena hakim diduga hanya mementingkan wewenangnya. Jawaban hakim Syahrial Alamsyah Harahap, SH. Saat ditanya : “kewenangan merupakan senjata pamungkas setiap aparat hukum baik itu polisi, jaksa maupun hakim di negeri ini apabila sudah mulai terpojok atas pertanyaan masyarakat, pers maupun LSM ? dan Hakim Syahrial Alamsyah Harahap, SH menjawab dengan seribu bahasa tanpa ada suara.

Jadi apabila kewenangan yang diketengahkan untuk menahan seseorang tanpa melihat unsur keadilan yang hakiki. Maka jelas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu sudah menginjak rasa keadilan itu sendiri. Oleh karena itu sudah selayaknya hakim seperti ini dipertanyakan kredibilitasnya dan perlu perhatian serius dari pimpinannya agar masyarakat pencari keadilan tidak semakin apatis dengan hukum dinegeri ini. Demikian pendapat beberapa masyarakat yang mengharapkan.keadilan dapat ditegakkan tanpa ada embel-embel didepannya. “Jujur saja hakim itu kan manusia yang tidak sempurna bisa terpengaruh oleh hasutan, rayuan atau kepentingan lainnya”.

Juga alasan untuk memenuhi rasa keadilan yang dibuat oleh Hakim Syahrial tidaklah populer. Rasa keadilan yang bagaimana maksud Pak Syahrial? Apakah karena ketiga teman terdakwa sudah ditahan karena terbukti memperkosa? (putusan hakim, Syahriah Cs-red). Supaya adil terdakwa juga harus ditahan sementara dia tidak ikut melakukan pemerkosaan? Bahkan saat kejadian perkosaan oleh ketiga saksi tidak diketahui oleh terdakwa, pak. Lalu keadilan yang mana Pak, atau ada kepentingan apa pak?

Sementara itu Sukriyadi, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bahwa dakwaan itu adalah rahasia jaksa bukan untuk dipublikasikan dan itu juga merupakan wewenang kejaksaan, tandasnya.

Terkait Muhammad Yusuf bin Safrin Sipahutar yang menjadi terdakwa, bahwa dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa terhadap terdakwa Muhammad Yusuf Sipahutar tidaklah cermat. JPU yang menangani kasus ini dimungkinkan masih sangat perlu jam terbang dan belajar lebih banyak lagi atau bila perlu dimasukkan dalam pendidikan kembali, agar benar-benar memahami fungsi, tugas dan tanggungjawabnya sebagai jaksa. Hebat juga ya, seorang jaksa mengatakan bahwa tuntutan itu adalah rahasia jaksa? Pak Sukriyadi jangan membodohi masyarakat pak, jadilah penerang hukum bagi pencari keadilan. Demikian komentar Pak Tarman, saat meminta komentarnya seputar pernyataan jaksa tersebut.

PM.Hutajulu, SH, penasehat Hukum Muhammad Yusuf bin Safrin Sipahutar mengatakan, bahwa dirinya tidak habis pikir atas penahanan kliennya oleh Hakim sekalipun itu wewenangnya. Sebab kepolisian dan jaksa sangat memahami permohonan orang tua terdakwa yaitu masih duduk di kelas 3 SLTP, dan dalam kasus ini dia tidak pelaku perkosaan.

Dalam pembelaannya menjelaskan, bahwa surat dakwaan jaksa tidak terang dan tidak jelas (obscuur libell). Merujuk pada pasal 143 qyqt b2 KUHAP yang pada pokoknya mmenentukan surat dakwaan haruslah memenuhi syarat formil dan materil. Bahwa fakta dalam persidangan menunjukkan perbuatan materil terdakwa sebagaimana dakwaan “dengan sengaja memberikan bantuan dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” tidaklah pernah terjadi dan/ atau tidak pernah terbukti dalam persidangan perkara ini. Dengan demikian surat dakwaan jaksa tidak memnuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 sub (b) KUHAP sehingga patut dan wajib dinyatakan surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan dan batal demi hukum.

Juga data dalam persidangan menunjukkan bahwa tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul oleh teman terdakwa tidaklah terbukti. Tetapi yang terbukti dalam split perkara in casu adalah perbuatan tindak pidana pemerkosaan oleh teman terdakwa. Sesuai dengan putusan majelis hakim dalam perkara pidana register No.72/Pid.B/2010/PN. Siak tanggal 20 Juli 2010 jo Perkara Pidana Register No. 193/Pid.B/2010/PN. Siak tanggal 22 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracth van gewijsde).

Muhammad Yusuf Sipahutar dalam perkara pidana register No.121/Pid.B/A/2010/PN. Siak tidaklah terbukti seperti apa yang didakwakan JPU dan memohon agar hakim menjatuhkan putusan yang adil demi kebenaran materil atas perbuatan terdakwa berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan tidak sekedar hanya menjatuhkan putusan karena ditargetkan sehingga provesi hakim nantinya bergeser menjadi profesi menghukum tanpa keadilan.

Text Box: PM.Hutajulu, SH, penasehat Hukum Muhammad Yusuf bin Safrin Sipahutar dalam pembelaan Pleidooinya Dalam perkara pidana register No.121/Pid.B/A/2010/PN. Siak

Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke persidangan dengan Dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 1 Ayat (1) ke-1 UU RI No.3 Tahun 1997 : Tentang Peradilan Anak.

JPU menyatakan bahwa Terdakwa Muhammad Yusuf bin Safrin Sipahutar telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 1 Ayat (1) ke-1 UU RI No.3 Tahun 1997 : Tentang Peradilan Anak ;

DAKWAAN TIDAK TERANG DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBELL

PM.Hutajulu, SH, penasehat Hukum Muhammad Yusuf bin Safrin Sipahutar dalam perkara pidana register No.121/Pid.B/A/2010/PN. Siak, memahami secara bersama bahwa Undang - undang telah menentukan secara jelas dan tegas tentang Surat Dakwaan sebagimana disebut dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang pada pokoknya menentukan Surat Dakwaan haruslah memenuhi Syarat Formil dan Materil. Dimana syarat Formilnya harus memuat; nama, tempat lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, agama, pekerjaan dan alamat yang diterdakwakan harus jelas. Sementara syarat Materil haruslah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai Tindak Pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan.

JPU tidak menuruti ketentuan tersebut khususnya dalam syarat materil dakwaan, adapun dalam Surat Dakwaan telah disebutkan waktu dan tempat Tindak Pidana yang didakwakan hanya saja Tindak Pidana tersebut tidak tepat diterapkan secara cermat, jelas dan lengkap atas perbuatan materil yang dilakukan Terdakwa dalam hal barang siapa dengan sengaja memberikan bantuan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan PERBUATAN CABUL oleh teman Terdakwa yang bernama ; NOVA BAYU TARIGAN Bin ASJONIL INDRIF; Sdr. YUSUF MULIA HASIBUAN Als UCUP Bin BUNGTOMO HASIBUAN; dan Sdr. ROBI HENDRA Bin ZULHEMI.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan maupun dalam Split Perkara Pidana Register No. 72/Pid/2010/PN-Siak, tertanggal 20 Juli 2010 serta dalam Split Perkara Pidana Register No. 103/Pid/2010/PN-Siak, tertanggal 22 Juli 2010, tidak pernah terbukti adanya PERBUATAN CABUL oleh teman Terdakwa, akan tetapi telah terbukti dalam split perkara dimaksud PERBUATAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN dengan kekerasan dan/ atau dengan ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia oleh teman Terdakwa dengan putusan Perkara Pidana Register No :72/Pid.B/2010/PN.Siak, tanggal 20 Juli 2010 Jo. Putusan Perkara Pidana Register No :103/Pid.B/2010/PN.Siak, tanggal 22 Juli 2010) dan Putusan mana telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracth van gewijsde);

dengan penjelasan tersebut diatas, demikian jelas dan teranglah perbuatan materil Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan dengan sengaja memberikan bantuan dengan kekerasan dan/ atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul tidaklah pernah terjadi dan/ atau tidak pernah terbukti dalam persidangan perkara ini maupun dalam split perkara pidana in casu, oleh karena perbuatan Terdakwa dalam dakwaan a quo tidaklah berdiri sendiri untuk dapat dituntut sesuai dakwaan artinya perbuatan materil Terdakwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jelas belum merupakan suatu perbuatan yang dapat dituntut secara pidana sesuai pasal-pasal yang didakwakan, oleh karena perbuatan nyata/ rill yang diharuskan oleh hukum terhadap apa yang dimaksud dengan tindak pidana sesuai pasal-pasal yang didakwakan terhadap diri Terdakwa tidaklah terbukti adanya tindakan dan/ atau perbuatan PERCABULAN oleh teman - teman Terdakwa dalam perkara in casu maupun dalam Split Perkara in casu, akan tetapi yang terbukti hanyalah berupa tindakan dan/ atau perbuatan pemerkosaan oleh teman-teman Terdakwa terhadap saksi korban LILI SURYANI .

dalam perkara ini tidak tepat menerapkan, menguraikan secara lengkap dan jelas dari adanya tindakan dan perbuatan materil Terdakwa terhadap perbuatan percabulan yang tidak pernah terbukti dilakukan baik oleh Terdakwa sendiri maupun oleh teman - teman Terdakwa dalam perkara persidangan ini maupun dalam split perkara pidana dimaksud telah menjadikan surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) sub (b) KUHAP, sehingga dengan demikian patut dan wajib dinyatakan surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) sub (b) KUHAP dan Batal Demi Hukum.

Kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa Surat Dakwaan tersebut Batal Demi Hukum oleh karenanya dengan ini kuasa hukum Muhammad Yusuf bin Safrin Sipahutar pertegas untuk mensetir Putusan Mahkamah Agung RI. N0.20/K/KR/1972, tanggal 14 Mei 1973 yang didalam pertimbangannya “Dikarenakan Surat Dakwaan dianggap tidak jelas (obscuur libell), maka Surat Dakwaan dibatalkan”. Mengingat surat dakwaan yang didakwakan JPU pada Muhammad Yusuf bin Safrin Sipahutar harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh sebagaimana instansinya sehingga oleh karena itu isi dari pada surat dakwaan tidak boleh bertentangan satu sama lainnya demikian juga pembahasannya tidak terlepas terhadap Undang-undang Pokok Kejaksaan No.15 Tahun 1961 yang dalam Pasal 12 ayat (3) dinyatakan : “Bahwa Surat Dakwaan harus terang dan dapat dimengerti oleh Terdakwa”.

Perbuatan materil Terdakwa yang dilakukan pada saksi korban sebagaimana terungkap dalam persidangan perkara in casu tidak terbukti melanggar perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 1 Ayat (1) ke-1 UU RI No.3 Tahun 1997 : Tentang Peradilan Anak, yang dalam pengertian bahwa tindakan dan perbuatan Terdakwa tidak ada kesengajaan memberikan bantuan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan PERBUATAN CABUL oleh teman terdakwa pada saksi korban, oleh karena tindakan perbuatan cabul tidak pernah terjadi dan/ atau tidak terbukti dilakukan Terdakwa maupun oleh teman Terdakwa ; NOVA BAYU TARIGAN Bin ASJONIL INDRIF, Sdr. YUSUF MULIA Als. UCUP Bin BUNGTOMO HASIBUAN dan Sdr. ROBI HENDRA Bin ZULHEMI di dalam kamar rumah kosong sedangkan terbukti dalam split perkara in casu oleh teman Terdakwa adalah PERBUATAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN dengan kekerasan dan atau dengan ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia.

Kesimpulan PM.Hutajulu, SH, penasehat Hukum Muhammad Yusuf bin Safrin Sipahutar dengan terungkap di persidangan, JPU telah mengajukan Dakwaan kepada Terdakwa telah melanggar Pasal 289 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 1 Ayat (1) ke -1 UU RI No.3 Tahun 1997, tentang Peradilan Anak. Untuk membuktikan perbuatan Terdakwa benar memenuhi dakwaan tersebut seharusnya diketahui unsur - unsur dari pasal-pasal yang didakwakan dan apakah juga seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut sudah dipenuhi oleh perbuatan materil Terdakwa.

PM.Hutajulu, SH, penasehat Hukum Muhammad Yusuf bin Safrin Sipahutar akan menanggapi unsur - unsur dari Pasal 289 KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 1 ke -1 UU RI No.3 Tahun 1997: Tentang Peradilan Anak yang memiliki unsur-unsur.

Berdasarkan kepada alasan hukum Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan kehadapan Syahrial Alamsyah Harahap, SH Hakim Tunggal Pengadilan Anak Siak, karena Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 289 KUHPidana Jo. Pasal 56 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana Jo Pasal 1 ke - 1 UU RI No.3 Tahun 1997, tentang Peradilan Anak.

Selain itu bahwa Terdakwa masih di bawah umur dan yang sampai saat ini masih berumur 15 Tahun serta masih berstatus sebagai Pelajar Kelas IX SMP Negeri 21 Siak dan yang tentunya masih akan mendambakan hari depan yang lebih baik dikemudian har. Itulah pembelaan Pleidooi terhadap terdakwa yang diajukan kepada Syahrial Alamsyah Harahap, SH Hakim tunggal anak Kabupaten Siak, kata HM.Hutajulu,SH dalam pembelaan Pleidooinya terhadap perkara pidana register No.121/Pid.B/A/2010/PN. Siak.

.

PERS DIANAK TIRIKAN KETUA PN?

Terkait penahanan yang dilakukan hakim Sri Indrapura PM.Hutajulu, SH, penasehat Hukum Muhammad Yusuf bin Safrin Sipahutar terhadap terdakwa, Perwakilan ‘Tabloid Republik News’ mencoba mengkonfirmasi ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak, Ibu Setiarina, SH,MH di ruang kerjanya baru-baru ini (Selasa, 10 Agustus 2010) tidak bersedia memberi komentar, dan diam seribu bahasa alias membisu.

Ketika ditanya bagaimana seandainya anak ibu diperlakukan seperti Muhammad Yusuf, ditahan tanpa pertimbangan yang matang bahkan bisa menjadi kuburan atas nasib sekolahnya? Ketua PN Siak tidak mau berkomentar. Menurutnya ada humas, mereka sudah dipilih untuk duduk sebagai humas, kalau mau curhat silahkan Pak, sekaligus supaya tau saya duduk persoalannya, jawabnya mengelak. Setelah mendengar penjelasan, ibu Setiarina mengatakan terima kasih atas koreksinya dan menjadi perhatian baginya untuk lebih memperhatikan kelemahan yang ada di PN Siak. Keadilan bukan lagi suatu yang esensial melainkan sudah menjadi sesuatu yang sarat dengan berbagai kepentingan?.

Kasihan dan malang memang nasib Muhammad Yusuf Sipahutar, entah karena kepentingan apa nasibnya bakal terkubur bersama surat penahanan yang dikeluarkan oleh Hakim Syahrial Alamsyah, SH. Inikah keadilan itu? (Bnsar-951)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar