Terkait Satu Objek Lahan
”Dilahan Tersebut Adalah Berdasarkan Eigendom Verponding Dan Bukan Girik, Pengakuan Lokasi Tanah Berpindah pindah”
Rd.Atang Soeparman, pemilik hak garap pemerintah yang sudah membayar pajak pada Negara sangat kecewa dengan disidangnya dirinya dengan tuduhan memasuki pekarangan orang tanpa seizin pemiliknya, karena lokasi tanah Rd,Atang Soeparman dengan pelapor sesuai surat panggilannya yaitu dengan surat N0.Pol :S.Pgl/ 20690 / XI / 2009 / Dit Reskrimum yang seharusnya perdata, bukan pidana.
Bukti-bukti kepemilikan Rd.Atang Soeparman diantaranya Surat Garap dari Kelurahan Cengkareng dengan diketahui pejabat Kecamatan Cengkareng. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai tahun 2008 juga telah dibayar oleh Rd.Atang Soeparman serta surat-surat lainnya. Tanah dengan objek satu lokasi yang sama seharusnya dibawakan kemeja hijau atau di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai Perdata, bukan menjadi pidana, kata Benny Panjaitan, kuasa hukum Rd.Atang Soeparman pemilik hak garap seluas ±3.5.Ha yang berlokasi di Rt.013 dan Rt.014/ Rw.0012, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Benny mengatakan, “fisik tanah dikuasai Rd.Atang Soeparman, tetapi tidak menggelapkan hak atas benda tidak bergerak orang lain, dan kalau lokasi Objek tanah yang diperebutkan silahkan mendaftarkan dipengadilan untuk menjadi perdata, namun bukan menjadi pidana sesuai dengan
Sebelum disidangkan Rd.Atang Soeparman memproses dengan surat N0.Pol :S.Pgl/ 20690 / XI / 2009 / Dit Reskrimum untuk memenuhi panggilan dari Unit I Sat II Harda Bangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polisi Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya). Guna didengar keterangannya sebagai Tersangka oleh Penyidik, terkait perkara tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Pasal 263 KUHP yang terjadi pada bulan Maret 2008 di Jl. Anggrek RT. 011/01, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Dengan pelapor Richard Lityo, yang diduga dilakukan oleh Rd.Atang Soeparman.
Kronologis tanah dengan satu lokasi objek Tanah
Yang Diperebutkan Rd.Atang Soeparman - Richard Lityo
Tanggal 22 April 2008, 6 Mei 2008 dan 29 Mei 2008 ada surat dari Pengacara PT.Anditya Warman atau Richard Lityo untuk somasi pada Rd.Atang Soeparman. Isi Somasi I, II dan III, mengatakan Letak Tanah di Jl.Angrek, Rt 0011/ Rw 01, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Sertifikat HGB N0.7654, 7655, 756, 7657 dan 7658 Cengkareng Barat Seluas ¡ 1.694 M²; Akta Jual Beli PPAT N0. 29, 30, 31, 32, 33/ 2001 Tgl 17 Okt 2001. Sementara Tanah Rd.Atang Soeparman terletak di Rt 0013 dan Rt 0014 / Rw 02, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kotamadya Jakbar, tidak sama seperti yang dipetik dalam surat Kuasa Hukum Richard Lityo.
Rd.Atang mengatakan, dari mana dasarnya kita menjadi tersangka, karena lokasi tanah kita terletak di Rt 0013 dan Rt 0014/ Rw 02. sementara lokasi objek tanah Richard Lityo di Rt.0011/ Rw.01 Kelurahan Cengkareng Barat (sesuai surat somasi pengacara Richard Lityo). Karena dari dulu tidak pernah ada perubahan Rukun Warga, namun perubahan atau/ dan pemekaran Rt kita akui ada, kata Rd.Atang.
Rd.Atang berharap, kiranya aparat dapat menyimak tentang laporan dari pihak pelapor, karena tidak ada hubungannya dengan pelapor. Kalau lokasi objek tanah yang diperpasalahkan silahkan untuk digugat dipengadilan dengan perdata, karena kita menguasai lokasi objek tanah. Tapi, jangan dikaitkan dengan dana yang kita pakai dari mana dananya dengan persoalan pelapor, yaitu Richard Lityo. Bila dikaitkan dengan dana yang kita pakai ada dugaan antara pelapor dengan Sdr Yunus berkolaborasi untuk mengkaburkan hak-hak garap saya, kata Rd.Atang Soeparman.
Lokasi Tanahnya Berpindah-pindah
Sementara S.Batubara yang memiliki hak garap dibagian barat lokasi hak garap Rd.Atang Rt.014/Rw.02 Kelurahan Cengkareng Barat sekitar tahun 1996 (tanggal 30 Agustus 1996) dalam permasalahan tersebut adalah pembongkaran 10 unit bangunan rumah Semi permanen, yang saat itu atas suruhan dari sdr.Richad.
Saat perdebatan dikantor Walikota Jakarta Barat, yang saat itu masih di Jalan S.Parman (Grogol) terjadi adu fisik. Saya (S.Batubara) menonjok dibagian muka sdr.Richad yang mengaku dari PT.Anditya Warman (Richard Lityo) dan dalam kesaksiannya disidang yang sedang berjalan juga mengaku sebagai Direktur.
S.Batubara menerima surat eksekusi dan terjadi pembongkaran saat itu (Sekitar tahun 1996) yang dilakukan pihak intansi Walikota Jakarta Barat, namun selang beberapa hari kemudian beberapa petugas walikota menyarankan pada saya (S.Batubara) agar membangun kembali. Timbul pertanyaan, bila benar alas hak kepemilikan tanah PT.Anditya Warman (Richard Lityo) kenapa saat itu saya tidak dilaporkan pada yang berwajib saat memukul dibagian mukanya dan sampai mengeluarkan darah dari bagian mukanya ? Namun, PT.Anditya Warman (Richard Lityo) malah mengancam dengan nada perkataan, “akan melaporkan pada Polisi Militer (PM), tunggu besok akan saya bawa PM dan Garnisun”. Namun, sampai sekarang sudah puluhan tahun tidak ada reaksi dari PT.Anditya Warman (Richard Lityo), kata S.Batubara.
S.Batubara menambahkan, setelah mental dalam pengakuannya bahwa tanahnya didekat rumah saya (S.Batubara) PT.Anditya Warman (Richard) mengaku lahannya dibagian barat lahan RD.Atang akhir-akhir ini mengaku dibagian Timur. Tetapi, dalam pengakuan tersebut saat diukur dengan membawa aparat dari Kepolisian dan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat adalah saat proses hukum di Polda Metro Jaya.
Bila benar alas kepemilikannya kenapa berpindah-pindah untuk menunjuk lokasi lahannya. Sementara lokasi tanah hak garap RD.Atang Soeparman dari Eigendom Verponding (tanah garapan Republik Indonesia) terletak di Rt.013 dan Rt.014/ Rw.002, Kelurahan cengkareng Barat, lokasi lahan PT.Anditya Warman (Richard Lityo) sesuai yang tertera di surat Sertifikat adalah terletak Rt.011/ Rw.001, Rt.011/Rw.002 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng serta sebagian disurat sertifikat tidak tertulis alamat Rt dan Rw dan bukan terletak di Rt.013 dan Rt.014/ Rw 002. maka untuk itu kiranya para penegak hukum dapat memilah dengan cermat kebenaran alas hak kepemilikan suatu lahan agar jangan salah memutuskan sesuai hukum yang sebenarnya. Jangan seperti yang saya alami setelah dibongkar bangunan saya pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat menyarankan agar membangun kembali, tandasnya S.Batubara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar