Terkait Lahan TPU
Kejaksaan Agung Segera
Periksa Dinas Pemakaman DKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akhir-akhir ini banyak melakukan pemberantasan dalam bidang korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah diharapkan juga dapat melakukan penyelidikan terhadap proyek pembebasan lahan untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) di lingkungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Prov DKI) Jakarta untuk Tahun Anggaran 2008 yang anggaranya mencapai berkisar Rp 51 miliar. Karena disinyalir proyek pembebasan lahan TPU tersebut telah merugikan Negara alias Mark Up.
Salah satu oknum pejabat yang terlibat dalam proyek tersebut sedang dalam penyelidikan bahkan sudah di kandangkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, demikian yang diterangkan sumber yang diperoleh.
Ketika Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur & Rekanan (LSM PAKAR) melakukan klarifikasi pada Dinas Pemakaman Prov DKI Jakarta barubaru ini setelah mengirimkan surat diperoleh keterangan bahwa informasi tersebut tidak benar itu fitnah ujar salah satu kepala Seksi Dinas Pemakaman Prov DKI Jakarta Leo Pasaribu.
Leo Pasaribu mengatakan, bahwa mereka tidak ikut memakan uang proyek pembebasan lahan TPU tersebut. Bahwa masalah tersebut sudah ditangani pihak kejaksaan Agung Republik Indonesia , namun menurut informasi yang diperoleh bahwa pejabat yang sudah ditahan oleh pihak kejaksaan Agung tersebut mengeluhkan atas ketidakadilan yang dialami saat ini, sebab terjadinya perbuatan penyimpangan yang terjadi hingga dia ditahan adalah perbuatan rame-rame ujar sumber tersebut menerangkan pada Tabloid Republik News.
Dalam surat yang diajukan LSM PAKAR pada Kepala Dinas Kantor Pelayanan Pemakaman (KPP) Prov DKI Jakarta Nomor : 527/DPP-LSM PAKAR/III/10, Perehal : Konfirmasi/ klafikasi Dugaan KKN (Persekongkolan Kejahatan). Surat pernyataan yang tandatangani salah satu Terpidana hingga terjeratnya dalam melakukan pelanggaran hukum tersebut, jelas dalam surat pernyataan terterah bahwa pihak-pihak Dinas KPP Prov DKI Jakarta yang saat ini telah menjadi Dinas Pertamanan dan Pemakaman menerima komisi lebih kurang sebesar 8% dari Realisasi Anggaran Rp 51 Miliar, dan bila hal itu terjadi maka pihak Dinas Pertamanan dan Pemakaman telah menerima lebih kurang sebesar Rp 4 M.
Jimmy Simanjuntak Sekjen LSM PAKAR menghimbau pada pihak Kejaksaan Agung RI, agar kasus tersebut diusut tuntas dengan memeriksa para oknum pejabat Dinas Pertamanan dan Pemakaman Prov.DKI Jakarta agar kasus ini menjadi terang jangan ada yang ditutup-tutupi, kata Jimmy Simanjuntak ketika ditemui di pelataran parkir Kejaksaan Agung baru-baru ini saat menyampaikan surat laporan. “Dan pihak Dewan yang diduga terlibat segera diperiksa” dia menambahkan. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar