LSM PAKAR AKAN LAPORKAN PEJABAT
KEC. KRAMAT JATI TERKAIT SPK BODONG?
Salah satu oknum pejabat di Kecamatan Kramat Jati (Kec.Kramat Jati) akan laporkan pada intansi penegak Hukum terkait Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga Bodong. M.Yunus, Kepala Seksi (Kasie) Pembangunan dan lingkungan Hidup Kecamatan Kramatjati yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen Tahun Anggaran 2010 disinyalir telah mengeluarkan SPK yang diduga Bodong, sebab dari keterangan yang diperoleh salah seorang di Kecamatan Kramat Jati, bahwa M.Yunus selaku pejabat yang digaji dari uang rakyat tersebut tidak merasa takut masuk bui, terbukti dari surat yang dilayangkan baru-baru ini oleh LSM PAKAR Nomor :580/DPP/LSM –PAKAR/VII/10 tanggal 8 Juli 2010 yang lalu hingga sampai saat ini tidak direspon oleh pejabat yang konon punya saudara di Kejaksaan Agung RI tersebut.
Sebanyak 9 (sembilan) SPK yang disinyalir bodong tersebut resmi ditandatangani oleh M.Yunus dalam pengadaan Laptop dan Cindera mata yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Selain tersandung dalam kasus penipuan (378) M.Yunus juga akan terkena Peraturan Pemerintah Nomor 30 (PP 30) tentang disiplin pegawai juga akan terjerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat.
Jimmy Simanjuntak, Sekjen LSM PAKAR menjelaskan pada Tabloid Republik News, ”bahwa kasus ini tidak bisa ditolerir, harus diusut tuntas “sebab pelanggaran yang dilakukan oleh M.Yunus sebagai pejabat Kasie Pembangunan dan Lingkungan Hidup sangat tergolong berani, ujar jimmy. (Alex)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar