EDISI

EDISI

Sabtu, 28 Agustus 2010

Operasi Penertiban Di Berlakukan

Operasi Penertiban Di Berlakukan

Tilang Dan Gembok Mobil

Di Tempat Parkir Larangan

Setiap hari penambahan kendaraan berjalan terus sementara sarana infrastruktur jalan tidak sebanding dengan perkembangan kendaraan dan mengakibatkan kemacetan semakin parah dan tidak terelakkan. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta bekerjasama dengan unsur Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya serta unsur intansi lainnya dalam menanggulangi kemacatan di DKI Jakarta yang terjadi akhir akhir ini dengan menggelar operasi penertiban lalu lintas, baik jalur atau lajur bus transjakarta (Busway) serta jalur lainnya. Selain dijalur busway yang ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta dilima wilayah bekerjasama dengan unsur intansi lainnya seperti dari unsur intansi dari Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas), unsur dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta unsur intansi lainnya bahu membahu dalam upaya melancarkan lalu lintas.

Pengawasan Pengendalian Lalu Lintasn Angkutan Jalan-Suku Dinas Perhungan (Wasdal LLAJ-Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Barat bekerjasama dengan unsur intansi Kepolisian Satlantas Kota Jakarta Barat, Satpol PP wilayah serta unsur intansi lainnya menertibkan kendaraan yang parkir dibahu jalan. Kendaraan yang diparkir dibahu jalan tersebut bila ada pengemudinya cukup dibuat tilangan bukti sipengemudi telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas, bila pengemudinya tidak ada ditempat dan ditunggu beberapa menit kendaraan itu di Gembok salah satu Roda (ban) nya. Bagi kendaran yang digembok, nantinya si pengemudi diwajibkan mengambil tilangan dari Kepolisian satlantas setempat baru bisa kendaraannya dibuka gemboknnya. Itulah prosedur yang harus diikuti bila kendaraannya digembok ditempat terlarang, kata Suyoto, Kepala Seksi (Kasie) Wasdal LLAJ-Sudinhub Kota Administrasi Jakarta Barat.

Suyoto, Kasie Wasdal LLAJ-Sudinhub Kota Administrasi Jakarta Barat mengatakan, penertibatan lalu lintas akan terus digalakan dengan bekerjasama dengan unsur intansi lainnya, khususnya kendaraan yang parkir dibahu jalan atau kendaraan yang parkir ditempat terlarang yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan, juga bila mengganggu dalam kelancaran lalu lintas, tandasnya Suyoto.

Kemecatan lalu lintas akibat kurangnya disiplin berlalu lintas khususnya di wilayah Jakarta Barat terdapat disekitar Glodok, pasar Pagi, Jembatan Lima, Grogol, Cengkareng, Jl.S.Parman, Purikembangan serta ditempat lainnya.

Pantauan Redaksi Tabloid Republik News, setiap hari, disaat pagi hari dijalan Daan Mogot mulai dari sekitar Halte Pabrik Es sampai dengan jembatan gantung setiap harinya macet bahkan kemacetan itu sampai ke sekitar lampu merah Cengkareng yang arah dari barat (Tangerang) menuju arah Timur (Grogol) dan disore hari dengan arah sebaliknya. Akibat kemacetan tersebut diakibatkan adanya parkir angkutan umum disekitar halte Taman Kota, penyempitan jalan akibat lajur busway disekitar Jembatan Gantung, dari lajur tiga menjadi lajur satu lajur dan banyaknya keluar masuknya kendaraan disekitar jembatan tersebut.

Masyarakat sudah beberapa kali bahkan mulai sekitar tiga tahun yang lalu mengusulkan agar khususnya disekitar jembatan gantung lajur busway dibuka dan dibuat seperti tanda warna merah (karpet merah) agar penyempitan disekitar jembatan tersebut dapat terhindar dan kelancaran lalu lintas akan lancar, kata beberapa warga disekitar Cengkareng.

Reza Hashim, Wakil Kepala Dishub Prov DKI Jakarta membenarkan, adanya peraturan gembok bagi kendaraan yang terparkir liar menutupi badan jalan, atau melanggar larangan parkir. Untuk tahap awal, sistem gembok roda kendaraan akan dijalankan selama proses sosialisasi.

Wilayah yang menjadi target utama sosialisasi adalah Jalan Hayam Wuruk-Gajah Mada, Salemba Raya-Matraman Raya, Jalan Pemuda - Pramuka Raya, Jalan Yos Sudarso-RE.Marthadinata, Jalan Warung Buncit Raya-Mampang Prapatan serta ditempat lainnya. Alasannya, jalan-jalan protokol itu menjadi biang kemacetan di waktu waktu hari kerja. Pengemudi yang masih membandel, gembok roda kendaraan sudah disiapkan Dishub Pemprov DKI Jakarta. Dishub tidak akan langsung menggembok, namun menunggu hingga 15 menit pemilik/ pengemudi kendaraan kembali untuk dikenai tilang. Jika waktu yang ditetapkan lewat, petugas akan menempelkan surat pemberitahuan di kaca kendaraan bahwa pemilik harus mengurus surat tilang ke Wasdal LLAJ-Sudinhub wilayah atau ke Dishub Pemprov DKI Jakarta di Jl. Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tuturnya Reza.

Reza menambahkan, mengenai kemacetan disekitar jalan Daan Mogot dan pembongkaran pembatas lajur busway di sekitar Jembatan Baru nanti akan dibahas dalam rapat, tandasnya.

Namun, tampaknya upaya Pemprov DKI Jakarta mengatasi kemacetan yang diakibatkan parkir liar dengan tilang dan gembok belum efektif. Meski sering dirazia dan ditertibkan, parkir liar masih dijumpai di beberapa ruas jalan Ibukota. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar