EDISI

EDISI

Minggu, 20 Juni 2010

Satgas Mafia Hukum; Putusan Hakim Sejalan Kemerdekaan Pers

Denny Indrayana, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum memuji putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memutuskan menolak gugatan perdata Raymond Teddy terhadap harian Seputar Indonesia (Sindo) terkait pemberitaan kasus judi di Hotel The Sultan pada tahun 2008.

Denny yang hadir dan memantau jalannya persidangan mengatakan, putusan hakim telah sejalan dengan semangat kebebasan pers dan antimafia hukum.

"Saya (Denny), sekali lagi, mengapresiasi putusan. Sejalan dengan putusan sebelumnya di PN Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, telah menguatkan beberapa hal mengenai kebebasan pers dan antimafia hukum," tandasnya Denny

Denny mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka PN Jakarta Barat diharapkan dapat memberikan putusan yang sama. Dia mengatakan, putusan tersebut layak menjadi pertimbangan bagi putusan di PN Jakarta Barat.

"Besok masih ada satu lagi, saya pikir, pokok masalah yang relatif sama ada baiknya bisa jadi acuan dan kepastian hukum. Kalau berbeda, maka ini patut jadi pertanyaan," tandasnya.

Seperti diberitakan, selain di PN Jakarta Pusat, Raymond Teddy juga melakukan gugatan di PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, dan PN Jakarta Barat. PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat sudah lebih dulu mencapai tahap putusan dan menolak gugatan Raymond.
Sidang selanjutnya dengan agenda putusan akan digelar di PN Jakarta Barat dengan tergugat Kompas dan Kompas.com, Warta Kota, dan RCTI.

Denny mengatakan, Satgas memang memberi perhatian terhadap perkara gugatan ini karena menyangkut kebebasan pers. "Gugatan perdata ini perlu dikawal. Masalah pidananya, kami juga sudah lakukan gelar perkara dengan penyidik," tuturnya. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar