EDISI

EDISI

Minggu, 20 Juni 2010

Ditangkap 8 Orang Sementara 6 Orang Dilepas

Kapolres Sambas
Akan di Praperadilkan

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sambas, AKBP Winarto dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Subah, Ipda Sulamin dipraperadilkan oleh tersangka Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) yaitu Ntjong Hian Kie dan Nur Muhamad Romadhon, yang didampingi Kuasa Kukumnya Lambok Pakpahan.

Lambok Pakpahan mengatakan, “Polisi menagkap dan menahan kedua kliennya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku”. Keduanya ditangkap pada bulan yang lalu (20 Mei 2010), sementara surat penangkapan baru keluar empat hari kemudian atau pada tanggal 24 Mei 2010, dan keluarga tersangka baru menerima salinan surat penangkapan sembilan hari setelah kejadian atau sekitar tanggal 30 Mei 2010. Pada waktu yang sama saat penangkapan adalah berjumlah 8 (delapan) orang, dari delapan orang tersangka tersebut 6 orang dilepas nama tersangka diantaranya; 1. Yulius Saputra; 2. Fransiskus Anyi; 3. Apho; 4. Cancing; 5. Alim; dan tersangka ke 6. Guduk Jones

Terkait kasus PETI itu mereka ditangkap dengan surat penangkapan nomor : SP.Kap./02/V/2010/ Sek Sbh. Dan enam orang diantara delapan tersangka itu dilepaskan pada tanggal 25 Mei 2010 dengan surat pelepasan tersangka N0 Pol : SP. Kap/04.C/V/2010/Reskrim. Lambok Pakpahan selaku Kuasa Hukum mengatakan, kenapa dua kliennya ditahan sedangkan 6 orang lainnya dilepas padahal dilokasi Kecamatan Subah masih banyak berkeliaran dan bekerja sebagai Penambang Emas Tanpa Ijin atau istilah PETI, sedangkan PETI termasuk salah satu ‘Atensi’ Kapolri yang harus dituntaskan dari sembilan ‘Atensi’ Kapolri, maka dengan alasan diatas, Lambok Pakpahan meminta pada Hakim Pengadilan Negeri Sambas mempraperadilkan melalui Praperadilan supaya mengabulkan gugatan mereka, menyatakan penangkapan tersebut tidak sah, dan memerintahkan pembebasan pada kedua kliennya, tuturnya Lambok. (Sabar -401)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar