Saat Tertinggal Rombongan Pelayat
Lampu Merah Diterobos
Dan Menabrak Tukang Ojek
Lampu Merah Diterobos
Dan Menabrak Tukang Ojek
Kecelakaan yang terjadi disekitar perempatan lampu merah Sarinah, Agus Susanto, seorang tukang ojek ditabrak bus Kopami hingga terseret sejauh lebih dari 15 meter di perempatan Sarinah, Jalan MH Thamrin,Jakarta Pusat baru-baru ini (Senin, 14 Juni 2010).
Dalam kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan Agus harus dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sementara Juger Hermanto Sinaga, sopir bus Kopami dengan Nopol.B7026NP telah diamankan pihak Kepolisian setelah melanggar lalu lintas dan menyebabkan seseorang luka parah. Saksi mata satu profesi tukang ojek mengatakan, kejadian tersebut berawal saat Kopami yang dikendarai Juger terus melaju ketika lampu lalu lintas dari arah Monas menuju Bundaran HI sudah berwarna merah. ”Bus ini tetap menerobos padahal lampu merah sudah menyala,” kata beberapa tukang ojek.
Saat bersamaan itu, Agus yang mengendarai sepeda motor dari arah Tanah Abang menuju Jalan Wahid Hasyim melintas. Akibatnya korban langsung terseret bus. Melihat kejadian itu, beberapa tukang ojek di perempatan lampu merah itu langsung naik pitam. Bus yang dikendarai Juger pun dirusak. Akibat kejadian itu, Juger dibawa ke Ditlantas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, Juger mengaku menerabas lampu lalu lintas karena tertinggal dengan rombongan pelayat yang berada di depannya.
Reza Hasyim, Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah khusus Ibukota (DKI) Jakarta menyesalkan kejadian tersebut. Reza mengakui ada beberapa pihak yang mendapatkan prioritas untuk melintas saat lampu sedang merah. Di antaranya rombongan pejabat negara, ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran, sesuai Perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja yang berhak memberikan prioritas tersebut adalah polisi. ”Jadi, yang memberikan diskresi itu bukan masyarakat sendiri, tapi Kepolisian dengan mengacu pada undang- undang,” tandasnya. (Tim)
Dalam kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan Agus harus dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sementara Juger Hermanto Sinaga, sopir bus Kopami dengan Nopol.B7026NP telah diamankan pihak Kepolisian setelah melanggar lalu lintas dan menyebabkan seseorang luka parah. Saksi mata satu profesi tukang ojek mengatakan, kejadian tersebut berawal saat Kopami yang dikendarai Juger terus melaju ketika lampu lalu lintas dari arah Monas menuju Bundaran HI sudah berwarna merah. ”Bus ini tetap menerobos padahal lampu merah sudah menyala,” kata beberapa tukang ojek.
Saat bersamaan itu, Agus yang mengendarai sepeda motor dari arah Tanah Abang menuju Jalan Wahid Hasyim melintas. Akibatnya korban langsung terseret bus. Melihat kejadian itu, beberapa tukang ojek di perempatan lampu merah itu langsung naik pitam. Bus yang dikendarai Juger pun dirusak. Akibat kejadian itu, Juger dibawa ke Ditlantas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, Juger mengaku menerabas lampu lalu lintas karena tertinggal dengan rombongan pelayat yang berada di depannya.
Reza Hasyim, Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah khusus Ibukota (DKI) Jakarta menyesalkan kejadian tersebut. Reza mengakui ada beberapa pihak yang mendapatkan prioritas untuk melintas saat lampu sedang merah. Di antaranya rombongan pejabat negara, ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran, sesuai Perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja yang berhak memberikan prioritas tersebut adalah polisi. ”Jadi, yang memberikan diskresi itu bukan masyarakat sendiri, tapi Kepolisian dengan mengacu pada undang- undang,” tandasnya. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar