Usia Opelet Masih Layak
ada opelet yang mesinnya susah dinyalakan. Harus didorong secara manual baru bisa jalan. “Biasa di sini. Bahkan ada yang tidak mau jalan, sampai penumpangnya pindah ke opelet yang lain,” ujar pemilik warung di kawasan RSUD Soedarso Pontianak.Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan umum perlu diremajakan. Namun, Pemerintah Kota Pontianak memiliki standar kelayakan kendaraan umum. “Layak tidak layaknya bukan dilihat dari usia. Tetapi uji kelayakan yang selalu dilakukan setiap enam bulan sekali,” kata Kepala Bidang Teknik Kendaraan, Terminal, dan Perparkiran Dinas Perhubungan, Informasi, dan Telematika Kota Pontianak, Djoko Poerwono.
Djoko menjelaskan saat ini di
Djoko menambahkan, sebagian besar kendaraan yang ada berusia enam hingga 20 tahun. Kendati berusia tua, kendaraan tersebut masih digunakan untuk mencari nafkah. Sedangkan jumlah bus
Terhadap Angkutan umum tersebut, Dishubtel selalu melakukan uji kelayakan setiap enam bulan sekali.
Sutarmidji, Walikota Pontianak mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak akan membuat Peraturan Daerah (Perda), tentang pembatasan usia kendaraan angkutan umum. “Kami tidak ingin ikut-ikutan
Sutarmidji menambahkan, perda tentang pembatasan usia kendaraan tidak diperlukan. Namun, saat ini Pemkot Pontianak tidak akan menambah trayek baru. “Semuanya masih layak. Kalau tidak layak, orang tidak akan naik,” ujarnya.
Sementara Adriansyah, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak mengatakan, angkutan umum memang harus dibatasi layak atau tidaknya. “Namun, pembatasan usia kendaraan belum bisa diterapkan.
Pemeriksaan layak atau tidaknya ini merupakan tugas pemerintah melalui instansi teknisnya, yakni Dinas Perhubungan. Uji kelayakan ini ada aturannya. Salah satunya gas buangan yang menyebabkan polusi udara. “Kalau kendaraan dianggap tidak layak, jangan diizinkan jalan,” katanya.
Adriansyah menambahkan, layak tidaknya kendaraan umum di kota Pontianak ini tidak berdasarkan usianya. Penerapan pembatasan usia kendaraan belum bisa ditetapkan di Pontianak, walaupun banyak angkutan umum berusia tua. Pontianak berbeda dengan besar seperti Jakarta. Di ibukota Indonesia itu, mobilitas kendaraan umum cukup tinggi, hampir 24 jam. “Berbeda dengan kondisi Pontianak yang kendaraan umum kurang diminati lagi karena warganya lebih memilih membeli motor. Pembatasan usia kendaraan umum belum perlu, apalagi perda-nya juga belum diperlukan,” tuturnya. (Sabar -401)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar