EDISI

EDISI

Sabtu, 28 Agustus 2010

Usia Opelet Masih Layak

Usia Opelet Masih Layak

Masa usia opelet dan bus kota di Pontianak sebagian besar lebih dari 10 tahun. Bahkan ada yang di atas 20 tahun dengan kondisi tak mulus lagi. Tidak susah menemukan angkutan umum berusia tua yang tak mulus di Pontianak. Setiap hari kendaraan tersebut selalu berlalu lalang di sepanjang jalan. Sekilas tak layak digunakan. Tak hanya dari bodinya yang keropos, juga gas emisi yang dihasilkan. Saat berjalan, kendaraan tersebut mengeluarkan asap hitam tebal sehingga menganggu pengguna jalan lainnya. Terutama pengendaraan kendaraan bermotor yang berada di belakangnya.


ada opelet yang mesinnya susah dinyalakan.
Harus didorong secara manual baru bisa jalan. “Biasa di sini. Bahkan ada yang tidak mau jalan, sampai penumpangnya pindah ke opelet yang lain,” ujar pemilik warung di kawasan RSUD Soedarso Pontianak.Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan umum perlu diremajakan. Namun, Pemerintah Kota Pontianak memiliki standar kelayakan kendaraan umum. “Layak tidak layaknya bukan dilihat dari usia. Tetapi uji kelayakan yang selalu dilakukan setiap enam bulan sekali,” kata Kepala Bidang Teknik Kendaraan, Terminal, dan Perparkiran Dinas Perhubungan, Informasi, dan Telematika Kota Pontianak, Djoko Poerwono.


Djoko menjelaskan saat ini di Pontianak jumlah opelet yang terdata sebanyak 600 unit. Dari jumlah tersebut yang operasional hanya 50 persen atau 300 unit saja. “Itu juga bergantian,” tandasnya.

Djoko menambahkan, sebagian besar kendaraan yang ada berusia enam hingga 20 tahun. Kendati berusia tua, kendaraan tersebut masih digunakan untuk mencari nafkah. Sedangkan jumlah bus kota sebanyak 30 unit. Usianya lebih dari 10 tahun. Tetapi yang operasional hanya 18 unit. “Karena tidak ada penumpangnya”.

Terhadap Angkutan umum tersebut, Dishubtel selalu melakukan uji kelayakan setiap enam bulan sekali. Ada sembilan item yang diujikan, diantaranya rem, gas buangan, kontrol setir, lampu, dan ban. Jika hasil pemeriksaan menunjukan ada bagian yang tidak layak, pemiliknya harus memperbaiki. “Setelah diperbaiki, akan diperiksa lagi. Kalau layak, boleh operasional.” Kebijakan pembatasan usia kendaraan merupakan wewenang Walikota Pontianak. “Hingga saat ini belum ada. Tetapi bagaimana mau dibatasi, kendaraan yang ada saja mau dijual pemiliknya. Itu pun susah mendapatkan pembeli. Sekarang ini dijual Rp17 juta susah. Padahal pada 1995, harga opelet itu sampai Rp75 juta,” ungkapnya.

Sutarmidji, Walikota Pontianak mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak akan membuat Peraturan Daerah (Perda), tentang pembatasan usia kendaraan angkutan umum. “Kami tidak ingin ikut-ikutan kota lain, yang memberlakukan pembatasan usia kendaraan angkutan umum. Tidak dibatasi saja kendaraan umum yang ada mulai menyusut jumlahnya. Banyak yang tidak ada penumpang,” kata Sutarmidji.


Sutarmidji menambahkan, perda tentang pembatasan usia kendaraan tidak diperlukan. Namun, saat ini Pemkot Pontianak tidak akan menambah trayek baru. “Semuanya masih layak. Kalau tidak layak, orang tidak akan naik,” ujarnya.

Sementara Adriansyah, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak mengatakan, angkutan umum memang harus dibatasi layak atau tidaknya. “Namun, pembatasan usia kendaraan belum bisa diterapkan.

Pemeriksaan layak atau tidaknya ini merupakan tugas pemerintah melalui instansi teknisnya, yakni Dinas Perhubungan. Uji kelayakan ini ada aturannya. Salah satunya gas buangan yang menyebabkan polusi udara. “Kalau kendaraan dianggap tidak layak, jangan diizinkan jalan,” katanya.

Adriansyah menambahkan, layak tidaknya kendaraan umum di kota Pontianak ini tidak berdasarkan usianya. Penerapan pembatasan usia kendaraan belum bisa ditetapkan di Pontianak, walaupun banyak angkutan umum berusia tua. Pontianak berbeda dengan besar seperti Jakarta. Di ibukota Indonesia itu, mobilitas kendaraan umum cukup tinggi, hampir 24 jam. “Berbeda dengan kondisi Pontianak yang kendaraan umum kurang diminati lagi karena warganya lebih memilih membeli motor. Pembatasan usia kendaraan umum belum perlu, apalagi perda-nya juga belum diperlukan,” tuturnya. (Sabar -401)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar