EDISI

EDISI

Sabtu, 28 Agustus 2010

Terkait Penyupan Hakim PTUN DKI

Terkait Penyupan Hakim PTUN DKI

Hakim Tipikor Menolak Eksepsi

Adner Sirait dan DL Sitorus

Sidang lanjutan Adner Sirait sebagai pengacara PT.Sabar Ganda dan DL Sitorus sebagai Direktur Utama PT Sabar Ganda terkait penyuapan terhadap Ibrahim, hakim nonaktif Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Prov DKI) Jakarta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) kedua terdakwa tersebut.

"Majelis menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat yuridis dan memutuskan untuk meneruskan perkara," kata Jupriadi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada pembacaan putusan sela kasus penyuapan tersebut di Jakarta baru baru ini (Senin, 02 Agustus 2010).


Sebelumnya Kuasa hukum pengusaha DL Sitorus dan advokat Adner Sirait, OC Kaligis, menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya terkait kasus suap terhadap Ibrahim, hakim nonaktif PTUN Prov DKI Jakarta kabur.

Menurut OC Kaligis, dasar dari pihaknya menyatakan bahwa dakwaan jaksa kabur karena jaksa dinilai hanya bisa menguraikan kronologis terhadap upaya percobaan pemberian uang senilai Rp300 juta dari Adner kepada Ibrahim, hakim nonaktif PTUN Prov DKI Jakarta. Sedangkan jaksa sama sekali tidak cermat dalam menguraikan peran para terdakwa yakni DL Sitorus dan Adner Sirait.


Dalam eksepsinya tersebut, Tim OC Kaligis juga mengemukakan bahwa uang Rp300 juta hanyalah biaya jasa dari DL Sitorus kepada kuasa hukumnya, Adner sesuai dengan Undang-undang Advokat.


Sementara DL Sitorus tidak pernah memerintahkan Adner untuk menyerahkan uang tersebut kepada Ibrahim, hakim nonaktif PTUN Prov DKI Jakarta dengan tujuan agar mempengaruhi putusan terkait perkara banding sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dengan pihak Pemerintah Daerah Prov DKI Jakarta dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Barat, jelasnya OC Kaligis.


Sebelumnya dakwaan yang dibacakan Ketua Tim Jaksa Penuntuk Umum Agus Salim menyatakan, bahwa kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 dan atau Pasal 13 UU yang sama jo Pasal 55 KUHP.

Kasus tersebut terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ibrahim hakim nonaktif PTUN Prov DKI Jakarta di sekitar Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 30 Maret 2010. Dalam penangkapan tersebut petugas KPK menemukan uang sebesar Rp300 juta dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang diletakkan di bawah jok mobil Ibrahim yang telah diserahkan oleh Adner Sirait sebagai Kuasa Hukum PT.Sabar Ganda.

Menurut Jaksa, uang tersebut berasal dari pengusaha PT.Sabar Ganda untuk keperluan terkait dalam kasus perkara banding di PTUN Prov DKI Jakarta yang diwakili oleh Adner Sirait, sebagai kuasa Hukum PT.Sabar Ganda. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar