EDISI

EDISI

Sabtu, 28 Agustus 2010

TAMA, AKTIVIS ICW DIANIAYA

Dengan adanya penyerangan terhadap anggota aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi sudah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh aktivis ICW, Tama Satya Langkun, yang menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal pekan lalu.
Abdul Haris Semendawai, Ketua LPSK mengatakan, pihaknya saat ini masih menelaah dan mengkaji kelengkapan berkas yang diajukan Tama. "Pemohon (Tama) sudah menyampaikan permohonan tertulis dan informasi tambahan serta kronologis kejadian yang dia alami. Sudah diterima permohonannya dan sudah ditindaklanjuti oleh unit penerimaan permohonan. Saat ini sedang berlangsung proses untuk melengkapi syarat administrasi dan informasi tambahan yang diperlukan," papar Haris, dalam jumpa pers di Kantor LPSK.

Sementara yang mengajukan permohonan perlindungan hanya Tama. Sebelumnya, ICW sempat merencanakan untuk meminta perlindungan bagi para aktivis lainnya. "Kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk lebih jauh bagaimana kelanjutan dan perkembangan kasus tersebut. Dalam memberikan perlindungan, kami butuh koordinasi dengan pihak Kepolisian dan pihak kejaksaan. Semuanya untuk memastikan yang dilindungi betul-betul terjamin dan tidak mengalami kekerasan serta intimidasi," ujarnya.

Keputusan apakah permohonan Tama diterima atau tidak, akan disampaikan dan diputuskan melalui rapat paripurna LPSK. Jika mendesak dan diperlukan, LPSK siap memberikan perlindungan sementara pada Tama. "Saksi korban berhak menyampaikan perlindungan yang paling pas untuk dirinya. Kita beri pertimbangan, dan dia bisa memilih," kata Haris.

Pengajuan permohonan pada LPSK Tama meminta perlindungan sebagai seorang korban kekerasan dan saksi yang mengetahui sejumlah kasus korupsi yang baru-baru ini dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar