Vera Sempat Mengelak Pembicaraan Adner
Setelah Jaksa Mendesak Akhirnya Diakuinya
Sidang Adner Sirait sebagai terdakwa I dan DL Sitorus terdakwa II terkait penyuapan salah satu hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menguatkan dakwaan tentang aliran dana RP.300 juta yang bersumber dari PT.Sabar Ganda (DL Sitorus) ke pengacaranya Adner Sirait.
Dalam sidang tersebut JPU KPK menghadirkan 3 (tiga) saksi diantaranya : Yoko Vera Mokoagow prefesinya sebagai Notaris, Ati Kusmiyati, karyawan Notaris Yoko Vera dan Diayu Lidar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) PTUN Jakarta.
Yoko Vera mengatakan, dirinya mendapat cek senilai Rp 300 juta dari DL Sitorus di Hotel Dharmawangsa, untuk membayar jasa bantuan hukum pengacaranya atau fee lawyer, Adner Sirait, pada 29 Maret 2010, sehari sebelum DL Sitorus-Adner tertangkap tangan petugas KPK. (DL Sitorus) dibilang sebagai lawyer fee Pak Adner, kata Vera dengan panggilan sehari-harinya.
Vera tahu bahwa Adner adalah kuasa hukum DL Sitorus. Karena itu, DL beberapa kali membayarkan uang Adner melalui dirinya. Namun, Vera mengaku tidak tahu bahwa cek senilai Rp.300 juta itu akan digunakan Adner untuk menyuap hakim Ibrahim, dengan maksud memenangkan perkara sengketa tanah PT Sabar Ganda melawan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Dalam pengakuan Vera dalam sidang, cek itu diminta Adner sebagai fee lawyer Adner untuk perkara di PT TUN DKI Jakarta, sebagaimana telpon Adner kepadanya. Setelah menerima dari DL, Vera tidak langsung mencairkan cek dan menyerahkan dana tunainya pada Adner. Ia justru meminta supirnya, Kardi, untuk membawa cek DL itu pada staf bagian keuangan, Ati Kusmiyati.
Jaksa mempertanyakan dan mendesak Vera terkait pembicaraannya dengan Adner, namun setelah jaksa menyatakan punya bukti rekaman pembicaraan di antara keduaya dan "mengancam" akan memutar rekaman tersebut, Vera akhirnya mengakui sempat beberapa kali bertelpon dengan Adner sebelum penyerahan cek tersebut. Dengan begitu, pemutaran rekaman tersebut batal terjadi.
DL Sitorus bersama dengan pengacara Adner Sirait, didakwa telah menyuap Rp300 juta ke hakim Ibrahim. Uang suap itu dimaksudkan agar hakim PT TUN memenangkan perusahaan milik DL Sitorus, PT Sabar Ganda, dalam sengketa kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat melawan Pemprov DKI Jakarta dan Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Barat.
Dalam dakwaan primer jaksa, DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, untuk dakwaan subsidernya, DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal penjara selama 15 tahun.
Sidang lanjutan yang digelar pada minggu lalu (Senin, 16 Agustus 2010) dengan menghadirkan saksi dari aparat penyidik yang ditugaskan untuk membongkar kasus suap terhadap hakim PTUN Ibrahim dan hakim yang akan menangani perkara PT Sabar Ganda dalam sengketa kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat melawan Pemprov DKI Jakarta dan Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Barat. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar