EDISI

EDISI

Sabtu, 28 Agustus 2010

Mantan Menkes Siti Fadila Supari Diperiksa KPK

Mantan Menkes Siti Fadila Supari Diperiksa KPK

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari pada minggu lalu (Senin, 9 Agustus 2010), menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) rontgen Departemen Kesehatan di beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kawasan Timur Indonesia pada tahun 2007.


Siti menjelaskan, pemeriksaan yang dijalaninya saat ini oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan rontgen yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar. Ketika ditanya apakah dirinya ikut menyetujui akan proyek pengadaan alkes rontgen tersebut, Siti menepisnya.

Ketidak hadirannya pada hari Jumat atau tanggal 06 Agustus 2010 dalam pemeriksaan oleh KPK adalah dikarenakan saat sedang mengikuti reatret dengan Pak SBY di Bogor, maka saya minta dijadwal ulang," tuturnya.

Johan Budi, Jurubicara KPK menuturkan, pihaknya berencana akan memintai keterangan Siti yang kini masih aktif menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, sebagai saksi untuk mantan Sekjen Depkes, Sjafii Ahmad, yang sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka.

Selain Sjafi, pihak lainnya yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus ini adalah, Mantan Kepala Biro Perencanaan Depkes, Mardiono, tuturnya Budi.

KPK telah menahan tiga mantan pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi. Diantaranya adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad, mantan Duta Besar RI di Amerika Serikat Sudjadnan Parnohadiningrat, dan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.

Sjafii Ahmad ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Namun, Sjafii enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan. Dirinya memilih langsung masuk ke mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) diwilayah Jakarta Pusat.

Johan menjelaskan, Sjafii diduga menerima uang dari rekanan pengadaan alat kesehatan Kemenkes sebesar Rp 750 juta. KPK menjerat Sjafii dengan Pasal 3 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, ada tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementerian Kesehatan Edi Suranto; mantan Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Depkes, Mardiono; dan mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distributor, Budiarto Maliang. Mardiono sudah divonis dua tahun penjara. Sedangkan Budiarto dituntut jaksa selama delapan tahun penjara.

Para terdakwa dan tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp 9,4 miliar dalam proyek pelaksanaan pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah Desa tertinggal, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil.

Sementara itu, mantan Menkes Siti Fadilah Supari ketidak hadirannya untuk diperiksa KPK terkait perkara korupsi alat Kesehatan Tahun Anggaran 2007 pada hari Jum’at (06 Agustus 2010) yang lalu adalah dikarenakan saat sedang mengikuti reatret dengan Pak SBY di Bogor, kata Johan Budi. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar