PILKADA ULANG KABUPATEN SINTANG
Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) ulang sebagaimana diamanahkan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memerintahkan agar melakukan pemungutan ulang suara di 4 kecamatan Kabupaten (Kab) Sintang yaitu Kec. Kayan Hulu, Kec. Kayan Hilir, Kec. Serawai, dan sebagian Kec. Sepauk. Dari hasil pemungutan ulang berdasarkan hasil pleno di KPUD Sintang yang menjadi pemenang adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati MILTON-JUAN. Namun kepastiannya masih menunggu kelanjutan dari putusan sidang MK.
Sangat disayangkan dalam pelaksanaan Pemilukada ulang, masih saja ditemui pelanggaran-pelanggaran berupa tindak pidana money politik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Sintang AKP DS. Lumban Toruan SH,SIK didampingi Giyarso selaku Kaur Reserse dalam keterangannya menyatakan, bahwa di Kec. Kayan Hilir telah terjadi money politik dengan dua orang terlapor serta barang bukti berupa uang masing-masing lima lembar pecahan uang lima puluh ribu dan dua puluh lembar pecahan uang lima puluh ribu. Untuk kec. Kayan Hilir juga ditemukan 2 kasus money politik dari dua terlapor disertai barang bukti masing-masing tiga belas lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, satu lembar pecahan seratus ribu rupiah dan dari terlapor dua, dua lembar uang pecahan lima puluh ribu dan satu lembar uang pecahan seratus ribu. Untuk Kec. Sepauk satu kasus dengan barang bukti uang sejumlah satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah yang terdiri dari pecahan uang lima puluh ribu. Di akhir keterangannya Kasat Reskrim Sintang AKP DS. Lumban Toruan SH,SIK menambahkan untuk kelima kasus money politik telah digelar perkaranya di Markas Besar Kepolisian Resort (Mapolres) Sintang oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang terdiri dari pihak unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Panitia Pengawasan Pemilukada (Panwaslukada). Kini telah memasuki tahap pemberkasan dan akan segera ditindaklanjuti, khusus masalah pemalsuan dokumen C1KWK kelangsungannya masih menunggu putusan dari MK, tandasnya. (Rmlon/ Dman-425-426)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar