EDISI

EDISI

Sabtu, 28 Agustus 2010

Pemkot Pontianak Selama Bulan Suci Berlakukan Tempat Hiburan Malam

Pemkot Pontianak Selama Bulan Suci

Berlakukan Tempat Hiburan Malam

Memasuki bulan suci ramadhan 1431 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengatur jam operasional tempat-tempat hiburan malam. Aturan ini berdasarkan Keputusan Walikota Pontianak Nomor : 528/ Tahun 2010 tanggal 3 Agustus 2010 tentang Penutupan Tempat-tempat Hiburan Malam selama bulan suci Ramadhan 1431.H dan pelarangan kegiatan yang berhubungan dengan ketertiban dan ketentraman umum.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas), Protokol dan Tata Usaha (TU) Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak mengatakan keputusan Walikota tersebut dituangkan dalam Pengumuman Walikota Pontianak Nomor 3 Tahun 2010 yang mengatur penutupan tempat-tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1431.H. "Khusus pada tanggal 10 sampai dengan 12 Agustus 2010, tempat-tempat usaha ketangkasan, rumah billiard, karaoke dan kafe baik yang menyediakan dan/atau tidak menyediakan life musik/life media TV elektronik, baik itu berdiri sendiri dan/atau menyatu dengan operasional hotel, harus menutup tempat usahanya," ujar Lazuardi.

Tempat-tempat hiburan tersebut, lanjut dia, dapat dibuka kembali pada tanggal 13 Agustus 2010 mulai jam 20.30 WIB sampai dengan jam 23.00 WIB. "Kecuali usaha jasa warnet dapat dibuka sesuai izin yang dimiliki dan harus tutup pada jam 23.00 WIB," katanya.

Sedangkan khusus diskotik, baik itu yang berdiri sendiri dan/atau menyatu (include) dengan izin operasional hotel dalam wilayah Kota Pontianak, harus menutup atau menghentikan kegiatan operasional usaha diskotik mulai tanggal 10 Agustus 2010 sampai dengan 12 September 2010.

Lazuardi manambahkan, Pemkot juga mengatur kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan ketertiban dan ketentraman umum. “Dilarang mengecer dan atau menjual langsung untuk diminum di tempat, minum-minuman yang mengandung alkohol antara lain di warung/kios minuman, kafe, kantin, rumah billiard, gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, terminal, stasiun, kios-kios kecil, kaki lima (emperan) rumah atau toko, penginapan dan atau tempat-tempat yang berdekatan dengan rumah.

(Sbar-401/Ecky-403)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar