EDISI

EDISI

Sabtu, 28 Agustus 2010

Ibrahim Hakim PTUN DKI Di Vonis 6 Tahun Penjara

Ibrahim

Hakim PTUN DKI Di Vonis 6 Tahun Penjara

Sidang terhadap Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Ibrahim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan hakim pada PTUN Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Ibrahim bersalah dan menjatuhkan vonis 6 (enam) tahun penjara dalam kasus tindak pidana suap sebanyak Rp 300 juta.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, kata Jupriadi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, di Jakarta baru baru ini (Senin, 2 Agustus 2010).


Hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Ibrahim, Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan kurungan pada terdakwa. Sebelumnya, Ibrahim dituntut selama 12 tahun penjara dalam kasus tindak pidana menerima suap sebanyak Rp 300 juta yang diserahkan oleh advokat Adner Sirait.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Salim sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ibrahim) selama 12 tahun dikurangi masa kurungan. Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. JPU menuntut Ibrahim dengan menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.


Mengenai hal yang memberatkan, JPU mengatakan, Ibrahim sebagai hakim dinilai dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam mencari keadilan. Selain itu, Ibrahim juga dinilai telah mencederai semangat pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berlaku sopan selama persidangan," tandasnya Agus Salim.


Hakim Ibrahim juga dinyatakan oleh JPU telah mengabdi kepada negara sebagai hakim dalam jangka waktu 25 tahun terakhir. Hal yang meringankan lainnya adalah terdakwa juga menderita sakit ginjal permanen yang harus melalui proses cuci darah dua kali sepekan. Ibrahim didakwa menerima suap sebesar Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait untuk memenangkan perkara yang ditanganinya.


Pledoi Atas Tuntutan JPU

Sebelumnya persidangan Ibrahim, hakim nonaktif PTUN Prov DKI Jakarta pada minggu lalu (Senin, 26 Juli 2010) menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan), atas tuntutan jaksa penuntut.

Dalam pledoi tersebut, Ibrahim menilai KPK telah membunuhnya secara perlahan dengan mendakwanya terlibat dalam perkara korupsi. Apalagi kondisinya saat ini sedang tidak baik kesehatan. Ibrahim menderita sakit permanen yakni gagal ginjal. “Tuntutan penuntut umum tidak berhati nurani dan tidak berkeadilan, justru ingin membunuh terdakwa perlahan-lahan. Apalagi dengan penyakit permanen, hanya 28 persen ginjal bekerja,” kata Hari Ponto, kuasa hukum Ibrahim di Pengadilan Tipikor.


Hari Ponto menambahkan, kliennya tidak tahu sama sekali mengenai uang sejumlah Rp300 juta yang diberikan oleh pengacara Adner Sirait untuk memenangkan perkaranya. Penerimaan uang inilah yang didakwakan kepadanya. “Karena (Ibrahim) tidak melihat melainkan hanya ditaruh oleh pelaku. Tahunya setelah diperiksa KPK dengan dugaan tuduhan untuk membereskan suatu perkara,” Kata Hari Ponto.


Masih dalam penjelasan Hari Ponto, kliennya didakwa telah menerima suap saat menjadi hakim atas perkara banding sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dengan Pemprov DKI Jakarta dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat.


“Faktanya, saat berkas perkara disampaikan kondisi terdakwa sangat drop sehingga tidak mungkin terdakwa mempelajari. Apabila muncul dugaan penerimaan uang untuk mempengaruhi putusan dan banding, faktanya terdakwa sama sekali belum memegang dan mempelajari berkas perkara tersebut,” jelasnya Hari.

Hari Ponto juga menyoroti soal saksi yang dihadirkan di persidangan. Selama proses persidangan, hanya satu orang saksi yakni Adner yang menyebutkan bahwa Ibrahim menerima uang senilai Rp300 juta.

“Kami melihat masalah dalam tahap ini saksinya hanya satu yang mengatakan terkait putusan banding. Satu saksi itu bukan saksi,” tandasnya Hari. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar