EDISI

EDISI

Sabtu, 28 Agustus 2010

Di Kab.Sintang

Di Kab.Sintang

PEMILUKADA AKHIRNYA AKAN

DIULANG DI 4 KECAMATAN

Pasangan calon pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) untuk Kabupaten (Kab) Sintang, pasangan Milton Crosbi Dan Juan berharap pendukungnya bersikap tenang menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Putusan MK . N0 : 25 – PHPU – D – VIII – 2010 membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab.Sintang, Dalam Pemilukada tersebut dianggap bermasalah di beberapa TPS dan hasil keputusan rapat pleno perhitungan suara (Ulang) berdasarkan UNDANG – UNDANG MK, maka rekapitulasi C1 KWK tanggal 3 juli 2010 yang disaksikan banyak orang tidak ada perbedaan perolehan suara dengan pemilukada tanggal 26 Mei 2010 yang lalu, kata Eduar Sihotang SE, Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) Kab.Sintang.

Eduar Sihotang SE anggota Panwaslu Kab.Sintang mengatakan, terkait tentang perhitungan suara ulang tersebut bahwa hasil perhitungan suara ulang di 97 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa Kecamatan Kab.Sintang tidak ada perbedaan suara dari hasil Pleno KPUD Kab.Sintang tanggal 26 Mei 2010. Pemilukada ulang dalam keseluruhan Kabupaten Sintang, tetapi ada beberapa kecamatan yang perlu diulang seperti : Kecamatan Ketungau Hilir; Kecamatan Ketungau Hulu; Kecamatan Serawai; Kecamatan Tempunak terdiri dari 6 TPS, kata Eduar yang dan didampingi Darmadi.SH, yang juga anggota Panwaslu Kab.Sintang.

Eduar Sitohang, SE menambahkan, sesudah dilaksanakan perhitungan ulang suara tersebut di beberapa TPS, maka akan diadakan atau/ dan direncanakan pemungutan suara di empat kecamtan yang akan di rencakan tanggal 15 Juli 2010. Adapun perhitungan suara tersebut telah disaksikan oleh : KPUD tingkat Propinsi, KPUD Kab.Sintang, Panwaslukada dan Muspida Kab.Sintang. KPUD Kab.Sintang tanggal 5 Juli 2010 yang lalu telah melaporkan dengan rekayasa data C1 KWK kepada Panwaslukada Kabupaten Sintang. Hasil lengkap KPUD Sintang melaporkan sebagai tindak lanjut hasil rapat pleno yang dilaksanakan tanggal 3 juli 2010 tidak sesuai dengan data yang dimiliki KPUD Sintang dengan pihak-pihak terkait, tandasnya Eduar Sihotang.

Hal ini saat diwawancarai pada Milton Crosbi, Msc, Bupati Sintang dan juga sebagai Calon Bupati periode berikutnya mengatakan, saya menghormati keputusan MK sebagaimana penyusulan MK bahwa perhitungan suara C1 KWK tidak ada perbedaan suara sekali. Dan harus melaksanakan Pemilukada Ulang dibeberapa TPS dan sebagai warga Negara Indonesia yang taat kepada hukum yang berlaku, tandasnya Milton Crosbi, Msc.

Majelis Hakim MK yang dipimpin Mahfud MD menyebutkan, fakta persidangan menunjukkan bahwa rekap perolehan suara di PPK tidak bersesuaian dengan rekap KPPS pada181 TPS. Seharusnya terhadap perbedaan rekapitulasi tersebut, seketika itu penyelenggara Pemilukada melakukan pembetulan. Mahkamah juga berpendapat bahwa praktik politik uang dengan membagikan Rp50 ribu per orang pada sebagian orang telah terbukti di persidangan dan saksi sudah melaporkannya ke panwaslukada. Juga dengan kejadian pencoblosan pada malam hari dan penggabungan kotak suara beberapa TPS. Ketua KPU Sintang (Termohon), Ade M Iswadi, menyebutkan putusan MK tersebut berdampak sangat luas bagi penyelenggara Pemilukada. Tetapi pihaknya tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakannya. Dampak yang dirasakan oleh penyelenggara yaitu bertambahnya beban kerja dan anggaran karena ada pencoblosan ulang di empat kecamatan serta rekapitulasi ulang di 97 TPS.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dan berkonsultasi secepatnya dengan KPU Provinsi Kalbar beserta pihak terkait lainnya. Selain berdampak bagi penyelenggara, putusan ini juga berpengaruh di masyarakat. Saat ini di Kab.Sintang, Kepolisian Resort (Polres) Sintang juga sudah melakukan patroli untuk mengantisipasi reaksi masyarakat, kata Mahfud MD setelah selesai siding pada beberapa minggu lalu (Senin, 21 Juni 2010). (Ramlon-425)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar