Sekitar 100 advokat yang tergabung dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) demo di Gedung Mahkamah Agung (MA) barubaru ini (Rabu 14, Juli 2010), dengan diwarnai saling desakdesakan dan sempat sampai Ricuh dengan insiden kecil, namun insiden tersebut akhirnya redah.
Kemarahan para advokad dari seluruh Indonesia ini juga bertambah ketika media massa dihalang-halangi petugas untuk meliput. "Jangan dihalang-halangi persnya meliput. Ini namanya sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM)," kata Zainuri Lubis, Presiden KAI saat memimpin demo di MA.
Awal kejadian bermula saat pendemo berniat masuk ke gedung lembaga peradilan tertinggi itu. Namun, semua gerbang masuk MA ditutup. Tak hanya gerbang utama, tapi juga gerbang samping. Akibatnya, pegawai dan pengunjung MA tak bisa masuk, sebaliknya yang di dalam kompleks MA tak bisa keluar. Pendemo yang emosi lantas mendorong-dorong gerbang, meminta dibolehkan masuk, sambil berteriak-teriak. "Kami dari utusan advokat, buka!," kata mereka.
Demo yang dilakukan KAI di gedung MA adalah memprotes nota pembentukan forum antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan KAI, 24 Juni 2010 lalu. MA hanya mengakui PERADI sebagai wadah advokat Indonesia.
Harifin A Tumpa, Ketua Mahkamah Agung mengatakan, wadah advokat yang diakui hanya satu, yakni Perhimpunan advokat Indonesia. Dia menginstruksikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat yang telah dinyatakan lulus dan diusulkan Peradi. "Satu-satunya organisasi advokat yang sah adalah Peradi," kata Harifin barubaru ini (Kamis, 24 Juni 2010).
Harifin A Tumpa mengimbau masyarakat agar tidak terpancing mengikuti ujian advokat yang dilaksanakan oleh organisasi yang tidak diakui permerintah. (Tim)
Kemarahan para advokad dari seluruh Indonesia ini juga bertambah ketika media massa dihalang-halangi petugas untuk meliput. "Jangan dihalang-halangi persnya meliput. Ini namanya sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM)," kata Zainuri Lubis, Presiden KAI saat memimpin demo di MA.
Awal kejadian bermula saat pendemo berniat masuk ke gedung lembaga peradilan tertinggi itu. Namun, semua gerbang masuk MA ditutup. Tak hanya gerbang utama, tapi juga gerbang samping. Akibatnya, pegawai dan pengunjung MA tak bisa masuk, sebaliknya yang di dalam kompleks MA tak bisa keluar. Pendemo yang emosi lantas mendorong-dorong gerbang, meminta dibolehkan masuk, sambil berteriak-teriak. "Kami dari utusan advokat, buka!," kata mereka.
Demo yang dilakukan KAI di gedung MA adalah memprotes nota pembentukan forum antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan KAI, 24 Juni 2010 lalu. MA hanya mengakui PERADI sebagai wadah advokat Indonesia.
Harifin A Tumpa, Ketua Mahkamah Agung mengatakan, wadah advokat yang diakui hanya satu, yakni Perhimpunan advokat Indonesia. Dia menginstruksikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat yang telah dinyatakan lulus dan diusulkan Peradi. "Satu-satunya organisasi advokat yang sah adalah Peradi," kata Harifin barubaru ini (Kamis, 24 Juni 2010).
Harifin A Tumpa mengimbau masyarakat agar tidak terpancing mengikuti ujian advokat yang dilaksanakan oleh organisasi yang tidak diakui permerintah. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar