Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan calon Bupati Toba Samosir (Tobasa) Monang Sitorus-Mangatas Silaen (MONAS), dan mengukuhkan kemenangan pasangan Pandapotan Kasmin Simanjuntak-Liberty Pasaribu (KALIBER) pada minggu lalu (Rabu, 9 Juni 2010).
Ketua MK, Mahfud MD yang memimpin sidang pembacaan putusan menyatakan, materi gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Kasmin, sama sekali tidak terbukti, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, terkait mengenai ijazah SD, jenjang SMP, atau pun jenjang SMA.
Menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan. Kalau pun ada persoalan dugaan ketidakbenaran mengenai ijazah bakal pasangan calon atas nama Pandapotan Kasmin Simanjuntak, hal tersebut telah dilakukan verifikasi oleh termohon dan dalam masa sanggah 14 hari, tidak ada satu pun keberatan. Bila ada kebenaran ijazah Kasmin tidak benar, menurut Mahkamah hal tersebut menjadi kewenangan lembaga lain dan bukan kewenangan Mahkamah Kunstitusi untuk menyelesaikannya.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan dan diperiksa di persidangan, baik yang diajukan Pemohon dan Termohon maupun Terkait, tidak ada kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Termohon (KPU Tobasa) selaku penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang dapat merubah posisi Pemohon menjadi pemenang Pemilukada Tobasa. Untuk itu, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan terbukti tidak ada satupun yang berkaitan dengan perselisihan mengenai penghitungan suara yang menjadi kewenangan MK sesuai Pasal 4 PMK 15/2008.
“Rosida Panjaitan, Ketua Panwaslu Kabupaten Tobasa dalam kesaksiannya menerangkan, bahwa tidak ada laporan ke Panwaslu menyangkut ijazah Kasmin Simanjuntak, sehingga dengan demikian gugatan yang diajukan adalah dalil yang dapat dikesampingkan,” kata Mahfud MD yang didampingi tujuh hakim MK lainnya.
Kasmin Simanjuntak, setelah selesai sidang pada wartawan mengatakan, kegembiraannya. "Kemenangan ini sesuai dengan harapan masyarakat Tobasa. Dan saya minta masyarakat Tobasa tetap tenang," tandasnya dengan didampingi Liberty Pasaribu, sebagai pasangannya.
Kasmin Simanjuntak menambahkan, “setelah dilantik dan kita akan bertugas untuk mengabdi pada rakyat, yang terlebih dulu nantinya akan meninjau kembali struktur organisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tobasa. Pasangan Kaliber ingin menjadikan Tobasa lebih baik lagi, khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada,” kata Kasmin setelah selesai sidang MK. (JMK)
Ketua MK, Mahfud MD yang memimpin sidang pembacaan putusan menyatakan, materi gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Kasmin, sama sekali tidak terbukti, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, terkait mengenai ijazah SD, jenjang SMP, atau pun jenjang SMA.
Menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak terbukti dan harus dikesampingkan. Kalau pun ada persoalan dugaan ketidakbenaran mengenai ijazah bakal pasangan calon atas nama Pandapotan Kasmin Simanjuntak, hal tersebut telah dilakukan verifikasi oleh termohon dan dalam masa sanggah 14 hari, tidak ada satu pun keberatan. Bila ada kebenaran ijazah Kasmin tidak benar, menurut Mahkamah hal tersebut menjadi kewenangan lembaga lain dan bukan kewenangan Mahkamah Kunstitusi untuk menyelesaikannya.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan dan diperiksa di persidangan, baik yang diajukan Pemohon dan Termohon maupun Terkait, tidak ada kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Termohon (KPU Tobasa) selaku penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang dapat merubah posisi Pemohon menjadi pemenang Pemilukada Tobasa. Untuk itu, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan terbukti tidak ada satupun yang berkaitan dengan perselisihan mengenai penghitungan suara yang menjadi kewenangan MK sesuai Pasal 4 PMK 15/2008.
“Rosida Panjaitan, Ketua Panwaslu Kabupaten Tobasa dalam kesaksiannya menerangkan, bahwa tidak ada laporan ke Panwaslu menyangkut ijazah Kasmin Simanjuntak, sehingga dengan demikian gugatan yang diajukan adalah dalil yang dapat dikesampingkan,” kata Mahfud MD yang didampingi tujuh hakim MK lainnya.
Kasmin Simanjuntak, setelah selesai sidang pada wartawan mengatakan, kegembiraannya. "Kemenangan ini sesuai dengan harapan masyarakat Tobasa. Dan saya minta masyarakat Tobasa tetap tenang," tandasnya dengan didampingi Liberty Pasaribu, sebagai pasangannya.
Kasmin Simanjuntak menambahkan, “setelah dilantik dan kita akan bertugas untuk mengabdi pada rakyat, yang terlebih dulu nantinya akan meninjau kembali struktur organisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tobasa. Pasangan Kaliber ingin menjadikan Tobasa lebih baik lagi, khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada,” kata Kasmin setelah selesai sidang MK. (JMK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar