Ahli Waris Pemilik Tanah
Meragukan Hasil PTUN
“Seharusnya H. Mardjak yang bertanggung Jawab“
Ahli waris pemilik tanah yang terletak dilokasi Rukun Tetangga (Rt).002 / Rukun Warga (Rw) 08 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Terheran-heran menanggapi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait sebidang tanah dengan luas ±5104M² akhir-akhir ini sedang bersengketa dengan salah satu yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Adapun Atas Nama Salim bin Sanin (Kicky Palar), dengan sertifikat N0.M42 diterbitkan tertanggal 11 Desember 1972 – Luas : 3715.M² terletak di RT.009/RW.05, Desa : Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. (Alamat sekarang menjadi Rt.002/Rw.08, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat), dengan Alas Persil Milik Adat C. N0. 1164 Persil 10.Blok S.II.
Sementara SAMI binti DJIDI dengan Sertifikat N0.7326 diterbitkan tertanggal 10 Juli 2002- Luas : 5104 M² Juga dengan alokasi yang sama serta dengan alas yang sama yaitu berdasarkan Persil Milik Adat C. N0. 1164 Persil 10.Blok S.II.
Putusan PTUN
Akhir-akhir ini salah seorang yang mengaku dengan nama Kicky Palar dengan mengumumkan di Media Cetak, Suara Pembaruan terbit di Jakarta tanggal 09 April 2010 terkait Keputusan PTUN Jakarta Nomor : 212/G.TUN/2002/PTUN-JKT. Tanggal 1 April 2003, dalam perkara antara KICKY PALAR sebagai Pihak penggugat melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAKARTA BARAT. Tetapi, dalam transaksi Akte Jual Beli antara Salim bin Sanin dengan Kicky Palar pada tahun 1972, namun dalam sertifikat masih atasnama Salim bin Sanin. Jadi, hasil putusan PTUN Jakarta sangat diragukan keabsahannya karena tanpa melibatkan pihak ahli waris Alm Salim bin Sanin sebagai pemilik sebidang tanah yang berlokasi Rt.002/Rw.08, Kelurahan Tegal Alur, teranganya Saimin.
Saimin, salah satu cucu Sami binti Djidi menerangkan, hubungan antara Salim bin Sanin dengan Sami binti Djidi adalah suami istri, dari hasil perkawainannya telah dikaruniai 6 orang anak, yaitu : 1).Masan bin Salim, 2).Masim bin Salim, 3).Masih binti Salim, 4).Simah binti Salim, 5).Boan bin Salim dan 6).Baan bin Salim. Sesuai Fatwa Waris Nomor : 40/P311P/2002/PAJB, Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Dengan adanya sertifikat orang lain diatas tanah milik Salim bin Sanin yang sudah Almarhum (Alm), ahli waris Alm Salim bin Sanin telah melaporkan pada Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya), dengan laporan N0.Pol : 1023/ K/ III/ 2005? SPK Unit II tertanggal 30 Maret 2005. Dari hasil laporan tersebut pihak Pemerintah setempat (Lurah Kapuk,Camat Cengkareng), pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat lainnya yang menyangkut permasalahan tanah tersebut. Tidak ketinggalan Kicky Palar sebagai tersangka telah dipanggil pihak penyidik Polda Metro Jaya, namun Kicky Palar tidak hadir.
Hasil pengembangan penyidikan Kasat II Harda Bangtah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pada Camat Cengkareng, Kepala Kantor BPN Jakarta Barat. Isi surat tersebut intinya untuk penjelasan terkait sebidang tanah atas nama Salim bin Sanin.
Camat Cengkareng telah menjawab surat penyidik Polda Metro Jaya dengan surat Nomor : 400/1.711.1 tertanggal 08 Agustus 2005, intinya : dalam pengecekan di Arsip Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) tahun 1972, Akte Nomor : 251/12/I/DB.72 tertanggal 15 Juli 1972 antara Salim bin Salim dengan Kicky Palar yang berlokasi di Kelurahan Kapuk ternyata arsip Akte tersebut tidak ditemukan. Sementara Kepala Kantor BPN Jakarta Barat juga menjawab surat penyidik Polda Metro Jaya dengan surat Nomor : 1467/09-03-P.7PT. tertanggal 12 September 2005 Kepala Kantor BPN Jakarta Barat menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1). Bahwa lokasi tanah yang diukur berdasarkan Surat Ukur tertnggal 19 Juni 2002 N0.1068/2002 luas 5104 M² yang terdaftar sebagai hak Milik N0.7326/Tegal Alur, dengan atas Nama: Sami bin Djidi dan telah dilaksanakan pengukuran sesuai Berita Acara tertanggal 22 Agustus 2005 N0.289/2005; 2).Bahwa lokasi tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik N0.42/Kapuk dengan Gambar Situasi tertanggal 01 November 1972 N0.80/822/1972 atas nama Salim b. Sanin (berdasarkan surat penyidik Polda Metro Jaya N0.Pol : B/3990/V/2005/Dit Reskrimum juga dimintakan pengembalian batasnya. Setelah diadakan penelitian data-data tekhnis yang ada pada Kantor BPN Jakarta Barat tidak diketemukan, sehingga pengembalian batas tersebut tidak bisa dilaksanakan. jawaban Kantor BPN Jakarta Barat saat itu ditanda tangani Ir.Esti Prajoko, Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah. Dengan adanya jawaban dari aparat pemerintah setempat terhadap sertifikat Nomor 42/ diterbitkan tertanggal 11 Desember 1972 – Luas : 3715.M² terlentak di RT.009/RW.05, Desa : Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. (Alamat sekarang menjadi Rt.002/Rw.08, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat) diduga Asli Tapi Palsu (Aspal), tutur Saimin.
Saimin menambahkan, Salim bin Sanin meninggal tertanggal 23 April 1970 sesuai surat keterangan kematian N0.106/1.755.03. tertanggal 27 Juli 2001 yang tercatat Sesuai Fatwa Waris Nomor : 40/P311P/2002/PAJB, Pengadilan Agama Jakarta Barat, sementara Akte Jual Beli N0.151/16/I/09/1972 diterbitkan tertanggal 15 Juli 1972 dengan dibumbuhkan tanda tangan diantaranya Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Namun, dalam penandatangan tersebut ada dugaan juga direkayasa, karena terlebih dahulu ditanda tangani oleh Rukun Tetangga, selanjutnya Rukun Warga. Saat menandatangani surat Akte Jual Beli tersebut pihak Penjual dan pihak Pembeli belum membumbuhkan tanda tangan atau Cap Jempol jari, apa itu tidak rekayasa atau dugaan pemalsuan ?
Setiap transaksi yang benar, selalu dihadapkan seluruh yang menandatangani dihadapan PPAT atau Camat setempat, namun untuk penandatanganan Akte Jual Beli N0.151/16/I/09/1972 yang diterbitkan tertanggal 15 Juli 1972 tidak demikian, melainkan didatangi satu persatu orang yang telah tercantum di Akte Jual Beli tersebut, tandasnya Saimin.
Transaksi atau Jual Beli tanah Salim bin Sanin Makelar atau calonya saat itu adalah H.Mardjak dengan Akte Jual Beli N0.151/16/I/09/1972 yang diterbitkan tertanggal 15 Juli 1972. Bahkan, yang selalu kasatkusud disekitar lokasi tanah tersebut sampai saat ini adalah H.Mardjak dengan menyuruh orang-orangnya. Kiranya aparat terkait dapat menangkap Calo tanah yang nakal, seperti H.Mardjak yang meresahkan warga yang buta hukum. Karena saat itu H.Mardjak meminjam Girik Persil Milik Adat C. N0. 1164 Persil 10.Blok S.II dari salah satu yang sedang dipinjamkan Salim bin Sanin pada Ny.Siram. Namun, setelah ditagih ahli waris Alm Salim bin Sanin pada Ny.Siram dan dijawab, “Girik tersebut sedang dipimjamkan oleh H.Mardjak”. Setelah ditagih beberapa kali pada H.Mardjak, tidak pernah ada jawaban, bahkan saat itu H.Mardjak berjanji akan memberikan satu sepeda motor pada Ny.Siram. tidak taunya telah berpindah tangan hak kepemilikannya pada orang lain atas girik tersebut. Dan terbit sertikat An.Salim bin Sanin, namun kepemilikannya menjadi hak orang lain. Untuk mempertanggungjawabkan saat itu Ny.Siram telah membuat Laporan Pada Kepolisian Resort Jakarta Barat dengan No Pol : 694-182/K/III/2001/Res JB. Mardjak melakukan pelanggaran sesuai pasal 378 dan pasal m372 KUHP. Itulah kronologis yang sebenarnya, yang jelas Kicky Palar tidak mempunyai hak diatas hak tanah orang tua kami, kata beberapa ahli waris Alm Salim bin Sanin.
Harapan Saimin dan ahli waris Alm Salim bin Sanin, kiranya aparat terkait dan Pemerintah setempat dapat membantu warga yang merasa tertindas akibat oleh ulah oknum makelar tanah. Karena penderitaan yang dialami oleh ahlih waris adalah akibat ulah dari oknum makelar atau calo tanah sehingga sampai saat ini mereka masih dibawah kemiskinan. Dengan adanya perhatian aparat terkait permasalahan tanah Salim bin Sanin kiranya ahli waris bisa terbantu, harapnya Saimin.
Penandatanganan Akte Jual Beli saat itu terlebih dahulu ditandatangani oleh Rukun Tetangga, baru ditandatangani Rukun Warga. “Karena seingat saya, saat disodorkan salah seorang yang tidak ingat namanya lagi mengatakan pak RT dulu yang menandatangani baru ditandatangani RW katanya”. Saat itu (sekitar Tahun 1970-an) dalam setiap menandatangani surat apapun tidak ada istilah bayaran, yang terpenting adalah melayani warga, kata Miska, mantan Ketua Rt 009/05, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Saat itu. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar